Cinta adalah sebuah perasaan yang ingin membagi bersama atau sebuah perasaan afeksi terhadap seseorang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, memberikan kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut.
Cinta adalah satu perkataan yang mengandungi makna perasaan yang rumit. Bisa di alami semua makhluk. Penggunaan perkataan cinta juga dipengaruhi perkembangan semasa. Perkataan sentiasa berubah arti menurut tanggapan, pemahaman dan penggunaan di dalam keadaan, kedudukan dan generasi masyarakat yang berbeda. Sifat cinta dalam pengertian abad ke 21 mungkin berbeda daripada abad-abad yang lalu. Ungkapan cinta mungkin digunakan untuk meluapkan perasaan seperti berikut:
1. Perasaan terhadap keluarga
2. Perasaan terhadap teman-teman, atau philia
3. Perasaan yang romantis atau juga disebut asmara
4. Perasaan yang hanya merupakan kemahuan, keinginan hawa nafsu atau cinta eros
5. Perasaan sesama atau juga disebut kasih sayang atau agape
6. Perasaan tentang atau terhadap dirinya sendiri, yang disebut narsisisme
7. Perasaan terhadap sebuah konsep tertentu
8. Perasaan terhadap negaranya atau patriotisme
9. Perasaan terhadap bangsa atau nasionalisme
Pengunaan perkataan cinta dalam masyarakat Indonesia dan Malaysia lebih dipengaruhi perkataan love dalam bahasa Inggris. Love digunakan dalam semua amalan dan arti untuk eros, philia, agape dan storge. Namun demikian perkataan-perkataan yang lebih sesuai masih ditemui dalam bahasa serantau dan dijelaskan seperti berikut:
1. Cinta yang lebih cenderung kepada romantis, asmara dan hawa nafsu, eros
2. Sayang yang lebih cenderung kepada teman-teman dan keluarga, philia
3. Kasih yang lebih cenderung kepada keluarga dan Tuhan, agape
4. Semangat nusa yang lebih cenderung kepada patriotisme, nasionalisme dan narsisme, storge
Etimologi
Beberapa bahasa, termasuk bahasa Indonesia atau bahasa Melayu apabila dibandingkan dengan beberapa bahasa mutakhir di Eropa, terlihat lebih banyak kosakatanya dalam mengungkapkan konsep ini. Termasuk juga bahasa Yunani kuno, yang membedakan antara tiga atau lebih konsep: eros, philia, dan agape.
Cinta adalah perasaan simpati yang melibatkan emosi yang mendalam. Menurut Erich Fromm, ada empat syarat untuk mewujudkan cinta kasih, yaitu:
1. Perasaan
2. Pengenalan
3. Tanggung jawab
4. Perhatian
5. Saling menghormati
Erich Fromm dalam buku larisnya (the art of loving) menyatakan bahwa ke empat gejala: Care, Responsibility, Respect, Knowledge (CRRK), muncul semua secara seimbang dalam pribadi yang mencintai. Omong kosong jika seseorang mengatakan mencintai anak tetapi tak pernah mengasuh dan tak ada tanggungjawab pada si anak. Sementara tanggungjawab dan pengasuhan tanpa rasa hormat sesungguhnya & tanpa rasa ingin mengenal lebih dalam akan menjerumuskan para orang tua, guru, rohaniwan dll pada sikap otoriter.
Jenis-jenis cinta
Seperti banyak jenis kekasih, ada banyak jenis cinta. Cinta berada di seluruh semua kebudayaan manusia. Oleh karena perbedaan kebudayaan ini, maka pendefinisian dari cinta pun sulit ditetapkan.
Ekspresi cinta dapat termasuk cinta kepada 'jiwa' atau pikiran, cinta hukum dan organisasi, cinta badan, cinta alam, cinta makanan, cinta uang, cinta belajar, cinta kuasa, cinta keterkenalan, dll. Cinta lebih berarah ke konsep abstrak, lebih mudah dialami daripada dijelaskan.
Cinta kasih yang sudah ada perlu selalu dijaga agar dapat dipertahankan keindahannya
Cinta antar pribadi
Cinta antar pribadi menunjuk kepada cinta antara manusia. Bentuk ini lebih dari sekedar rasa kesukaan terhadap orang lain. Cinta antar pribadi bisa mencakup hubungan kekasih, hubungan orangtua dengan anak, dan juga persahabatan yang sangat erat.
Beberapa unsur yang sering ada dalam cinta antar pribadi:
• Afeksi: menghargai orang lain.
• Altruisme: perhatian non-egois kepada orang lain (yang tentunya sangat jarang kita temui sekarang ini).
• Reciprocation: cinta yang saling menguntungkan (bukan saling memanfaatkan).
• Commitment: keinginan untuk mengabadikan cinta, tekad yang kuat dalam suatu hubungan.
• Keintiman emosional: berbagi emosi dan rasa.
• Kinship: ikatan keluarga.
• Passion: Hasrat dan atau nafsu seksual yang cenderung menggebu-gebu.
• Physical intimacy: berbagi kehidupan erat satu sama lain secara fisik, termasuk di dalamnya hubungan seksual.
• Self-interest: cinta yang mengharapkan imbalan pribadi, cenderung egois dan ada keinginan untuk memanfaatkan pasangan.
• Service: keinginan untuk membantu dan atau melayani.
• Homoseks: Cinta dan atau hasrat seksual pada orang yang berjenis kelamin sama, khususnya bagi pria. Bagi wanita biasa disebut Lesbian (lesbi).
Energi seksual dapat menjadi unsur paling penting dalam menentukan bentuk hubungan. Namun atraksi seksual sering menimbulkan sebuah ikatan baru, keinginan seksual dianggap tidak baik atau tidak sepantasnya dalam beberapa ikatan cinta. Dalam banyak agama dan sistem etik hal ini dianggap salah bila memiliki keinginan seksual kepada keluarga dekat, anak, atau diluar hubungan berkomitmen. Tetapi banyak cara untuk mengungkapkan rasa kasih sayang tanpa seks. Afeksi, keintiman emosi dan hobi yang sama sangat biasa dalam berteman dan saudara di seluruh manusia.
Kesimpulan :
Banyak persepsi pengertian tentang cinta. Karena cinta sulit untuk didefinisikan serta diuraikan dalam bentuk kata – kata. Menurut saya, cinta adalah rasa yang timbul secara alamiah dari hati seseorang yang diberikan kepada semua orang yang ada di sekelilingnya. Karena cinta telah tercipta sebelum kita hadir di dunia dan tidak bisa diprediksikan kapan cinta itu tercipta. Karena cinta hadir secara naluriah. Cinta hadir untuk semua orang. Tanpa memandang status, fisik, lingkungan, pekerjaan, dll. Dengan cinta dapat menciptakan kehidupan yang luar biasa damai dan tentram. Cinta bukan hanya diberikan kepada pasangan kita tetapi keluarga ( orang tua, kakak, adik, tante, om,nenek, kakek,dll), teman, lingkungan kita, negaranya, dan yang paling utama adalah Tuhan Yang Maha Esa. Mereka adalah objek yang kita cintai dalam hidup. Dan pemberian cinta itu berbeda –beda. Pemberian cinta itu bisa diberikan dengan cara mencintai objeknya terlebih dahulu, memberikan perhatian, memberikan keuntungan satu sama lainnya, menghargai satu sama lainnya, dan selalu ada dengan mereka baik suka maupun duka. Namun kebanyakan orang selalu menyalahkan makna cinta tersebut. Yang ada hanyalah bahwa cinta hanya ada bagi mereka yang telah mempunyai pasangan ( pria – wanita ). Dan kebanyakan mereka mengekspresikan cinta mereka dengan seksualitas. Padahal tanpa seksualitas pun kita mampu memberikan cinta. Kita sebagai manusia ciptaan Tuhan harus selalu memberikan cinta kepada semua orang. Karena Tuhan pun selalu memberikan cinta-Nya setiap hari untuk kita.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Cinta
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
JENIS : TULISAN
Total Tayangan Halaman
Selasa, 22 Februari 2011
AYAH dan IBU
Sangat indah saat bersama dengan mereka
Bagaikan indahnya pelangi
Dan bagaikan warna pelangi yang penuh warna
Menghiasi hati kami
Ketika kami bersama
Walaupun ada duka di raut wajah kami
Namun duka itu terbayar oleh kebersamaan kami
Sangat nyaman saat tertawa bersama dengan mereka
Karena tawa mereka merupakan suatu anugerah yang terindah dalam hidup
Tawa mereka sulit untuk di gapai
Karena sedikit tawa yang bisa ku berikan kepada mereka
Sedihlah yang sering ku berikan kepada mereka
Sehingga Tawa mereka merupakan suatu doa bagi hidupku
Karena mereka merupakan bagian doa dalam hidupku
Sangat tidak rela apabila jauh dari mereka
Tak terbayangkan dalam logika dan perasaan
Untuk jauh dari mereka
Karena hidupku berasal dari cinta mereka
Jauh dari mereka sama saja jauh dari hidup
Dan mereka adalah bagian dari hidupku
Walaupun suatu saat aku harus meninggalkan mereka
Demi membangun suatu hidup yang baru
Sangat sedih bahkan menangis apabila satu dari mereka sedang berduka
Karena tangis mereka adalah suatu cambuk dalam hidupku
Aku tak sanggup menahan apabila mereka menangis
Aku tidak mau melihat tangis mereka
Yang aku mau hanya kebahagiaan mereka
Ya, mereka adalah Orang Tuaku
Mereka bukan hanya Tuhan ke-2 bagi hidupku
Namun mereka adalah jiwa bagi hidupku
Bahagia dalam hidupku
Nafas dalam hidupku
Karena merekalah aku dapat hadir di dunia
Dengan perantara Tuhan Yang Maha Esa
Terima kasih ya ayah , ya ibu
Atas semua apa yang telah kuberikan kepadaku
I ALWAYS LOVE YOU MOM AND DAD..
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
JENIS : TULISAN
Bagaikan indahnya pelangi
Dan bagaikan warna pelangi yang penuh warna
Menghiasi hati kami
Ketika kami bersama
Walaupun ada duka di raut wajah kami
Namun duka itu terbayar oleh kebersamaan kami
Sangat nyaman saat tertawa bersama dengan mereka
Karena tawa mereka merupakan suatu anugerah yang terindah dalam hidup
Tawa mereka sulit untuk di gapai
Karena sedikit tawa yang bisa ku berikan kepada mereka
Sedihlah yang sering ku berikan kepada mereka
Sehingga Tawa mereka merupakan suatu doa bagi hidupku
Karena mereka merupakan bagian doa dalam hidupku
Sangat tidak rela apabila jauh dari mereka
Tak terbayangkan dalam logika dan perasaan
Untuk jauh dari mereka
Karena hidupku berasal dari cinta mereka
Jauh dari mereka sama saja jauh dari hidup
Dan mereka adalah bagian dari hidupku
Walaupun suatu saat aku harus meninggalkan mereka
Demi membangun suatu hidup yang baru
Sangat sedih bahkan menangis apabila satu dari mereka sedang berduka
Karena tangis mereka adalah suatu cambuk dalam hidupku
Aku tak sanggup menahan apabila mereka menangis
Aku tidak mau melihat tangis mereka
Yang aku mau hanya kebahagiaan mereka
Ya, mereka adalah Orang Tuaku
Mereka bukan hanya Tuhan ke-2 bagi hidupku
Namun mereka adalah jiwa bagi hidupku
Bahagia dalam hidupku
Nafas dalam hidupku
Karena merekalah aku dapat hadir di dunia
Dengan perantara Tuhan Yang Maha Esa
Terima kasih ya ayah , ya ibu
Atas semua apa yang telah kuberikan kepadaku
I ALWAYS LOVE YOU MOM AND DAD..
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
JENIS : TULISAN
KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Kasus Hak Cipta :
Kompas.com
Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB
DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.
"Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing," kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. "Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari," kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Tanggapan :
menurut pengamatan saya bahwa masyarakat di Indonesia ini semakin aneh, bingung, bahkan sudah tidak peduli dengan sekelilingnya yang terlalu kejam untuk menangani masalah Hak Cipta. Terutama Hak Cipta milik negaranya sendiri, yaitu Indonesia. Ada masyarakat yang peduli, namun ada juga masyarkat yang tidak peduli. Bahkan para petinggi – petinggi negara banyak yang tidak peduli. Mereka mendengar namun acuh bahkan tak mau melihat dan mau mendengar tentang kepunyaan negaranya yang telah diakui oleh negara lain. Atau mereka mendengar namun mereka nggak mau berurusan dengan negara lain karena negara luar sana sangat berpengaruh dalam hidup keduniaannya. Tetapi bukan salah para petinggi negara juga, dan kita juga jangan terlalu sering untuk bernegative thingking dengan petinggi negara tersebut, siapa tahu diantara mereka banyak yang peduli bahkan mereka lagi berusaha untuk menyelamatkan HAK CIPTA kepunyaan baik barang maunpun non barang yang dimiliki oleh negara tercinta kita ini, yaitu Indonesia. Kita juga sebagai masyarakat Indonesia harus lebih peka bahkan lebih aktif dalam menyelesaikan masalah tentang pemberian Hak Cipta kepada barang – barang milik negara. Yang saya tangkap dalam kasus diatas, bahwa Kurangnya koordinasi masyarakat indonesia dengan para – para petinggi negara yang mengurus tentang kekayaan apa saja yang dimiliki Indonesia dari yang masih ada bahkan sampai kekayaan yang sudah tidak ada lagi di tangan Bangsa Indonesia. Namun demikian, kita sebagai masyarakat Indonesia yang demokratis dan kritis. Kita tidak boleh langsung setuju dan langsung percaya tentang argumen yang telah diberikan oleh para pemerintah. Kita juga pasti punya sejarah bahkan orangtua kita pasti lebih mengenal bahkan lebih mengerti tentang kekayaan apa saja yang memang milik Indonesia. Setelah kita tahu apa saja yang memang punya negara indonesia, kita sebagai masyarakat harus lebih menjaga, memperkenalknan pada dunia tentang kekayaan kita sebagai bangsa indonesia. Kekayaan itu bisa berupa rumah adat, makanan daerah, lagu – lagu daerah, tarian, alat musik, pakaian daerah, simbol – simbol daerah, dan kekayaan lain yang dimiliki oleh daerah – daerah yang berdomisili di Indonesia. Kita sebagai masyarakat harus lebih mengenal dan lebih memahami kekayaan apa saja yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga negara lain tidak boleh mengakui secara sembarangan kekayaaan kita tersebut adalah miliknya. Itu sebagai pandangan masyarakat. Dan bagi para pemerintah, pemerintah harus lebih ketat dalam hal hukum serta perundang – undangan mengenai tentang hak kekayaan bangsa indonesia. Pemerintah juga harus mengabadikan kekayaan kita ini agar ada bukti bahwa kekayaan yang sedang kita rebutkan itu adalah milik kita. Pemerintah juga harus memberikan status kepada kekayaan bangsa Indonesia agar ada masyarakat luas menjadi tahu bahwa itu memang milik kita. Pemerintah juga memberikan sarana, baik materi maupun non materi kepada pihak yang menjaga, melestarikan, mengembangkan, memperkenalkan kekayaan kita kepada dunia luar. Yang paling penting adalah seluruh masyarakat indonesia yang berdomisili di Indonesia harus menjaga, melestarikan, mengembangkan terhadap kekayaan milik Indonesia. Dan mayarakat indonesia jangan pernah mau di bodohi dengan negara luar. Serta jangan pernah mau bahkan menerima nasib saja kalau memang kekayaan kita diambil bahkan diakui / dipatenkan dengan negara lain. Jangan ada kalimat itu. Kita harus menjaga dan melindungi kekayaan kita. Karena kekayaan tersebut yang membuat kita satu dan luar biasa spesial di mata negara lain. Serta pemerintah pun mampu mempunyai Hukum yang lebih terpercaya serta konsisten apabila terjadi pelanggaran. Dan pemerimah pun harus tanggap. Apabila ada terjadi pelanggaran hak cipta, hukum tentang HAKI di Indonsia pun harus berjalan sesuai kaedah – kaedah yang ada. Serta pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Cipta. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia. Dan Bagi masyarakat pun harus diberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang – undang ( Hukum ) HAKI yang berlaku di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan dalam melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Hak Cipta.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi : www.kompas.com
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
2. HAK MEREK
Ada 2 kasus yang saya sajikan dalam hak merek, yaitu :
1) Kasus Buddha Bar, Pelecehan Agama dan Pelanggaran Usaha
Senin, 3 Agustus 2009 | 11:46 WIB
TERKAIT:
a) Soal Budha Bar, DPRD Panggil Empat SKPD
b) Umat Budha Kembali Protes Buddha-Bar
c) Ketua DPRD DKI: Buddha Bar Harus Ditutup
d) AMB: Kami Tak Ingin Ada Bar Bernama Agama
e) Jangan Komersialkan Nama dan Lambang Religius
JAKARTA, KOMPAS.com — Umat Buddha menilai kasus Buddha Bar (BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha.
"Yang jelas, sikap kami menentang berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam Buddha Bar," kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia (Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8).
Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No 15/2001 tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
Kedua, bertentangan dengan UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. "Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997," ungkap Mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung jawab pemerintah. "Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll," paparnya. Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.
Tanggapan :
Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya. Yang saya lihat dari kasus di atas adalah ”Seseorang yang terlalu mencintai agamanya, dan menganggap bahwa simbol – simbol agamanya dibuat merek atas produk/tempat yang ia jual/dirikan dapat membuat dia bisa mendapatkan keuntungan serta mendapatkan pelanggan yang satu iman / agama dengannya” . Namun, ia sedikit menyimpang. Dikarenakan sebagian masyarakat di Indonesia terlalu ”risih” atas penamaan produk / tempat yang membawa unsur agama. Karena sebagian masyarakat berpendapat bahwa agama itu adalah suatu keyakinan yang sangat sakral. Sehingga apabila ada masyarakat yang memberikan merek terhadap produk/tempat yang ia jual, akan mengundang masyarakat lain untuk melecehkan agama. Apalagi tempat – tempat yang memang dianggap ”nakal”, kemudian di beri merek simbol – simbol agama, masyarakat Indonesia akan marah dan kecewa terhadap pendiri tempat tersebut. Jadi kita sebagai masyarakat Indonesia harus saling mengerti dan saling bertoleransi dalam hal agama. Jangan pernah membawa agama dalam kehidupan bersosialisasi karena itu akan membuat perbedaan yang terlalu besar dan jangan menganggap agamanya terlalu besar dan berkuasa. Karena semua makhluk hidup ini sama di mata Tuhan Yang Maha Esa. Dan hukum di Indonesia pun harus mampu menetralisasikan keadaan ini. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan keributan atas kejadian ini. Dan masyarakat indonesia pun harus mendapatkan penyuluhan tentang hukum – hukum yang ada di Indonesia mengenai HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL agar masyarakat di Indonesia mempunyai pengetahuan tentang undang – undang mengenai HAKI, bagaimana cara masyarakat membuat merek yang sesuai dengan kaidahnya. Dengan begitu hukum di Indonesia tentang hak merek tidak dianggap lemah oleh masyarakatdan mereka tidak akan melakukan kesalahan dalam untuk melakukan perbuatan yang berkaitan dengan Hak Merek seseorang. Namun dari pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Merek. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi : www.kompas.com
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
2) Kasus Merek “Holland Bakery”
Duduk perkaranya adalah sebagai berikut, DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, didakwa melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa, yaitu Holland Bakery. PT. MCR adalah pemegang merek Holland Bakery yang terdapat gambar kincir angin, dan terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 260637 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 28 Juni 1990 untuk jenis barang/jasa kelas produk 30, yaitu makanan, roti dan kue-kue. Sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto adalah pemilik merek Holland Bakery disertai gambar bunga tulip untuk usaha jasa café/rumah makannya di Yogyakarta. Merek tersebut juga telah terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 317559 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 21 November 1994 untuk kelas barang/jasa 43, yaitu jasa-jasa di bidang penyediaan makanan dan minuman, bar, kedai kopi (café), kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan (snack bar), warung kopi (coffee shop), jasa boga rumah makan (catering), jasa ruang bersantai untuk minum cocktail.
Mengetahui mereknya digunakan pihak lain, PT. MCR melaporkan Kiatanto ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan dalam Putusan No. 26/Pid.B/2002/PN.YK bahwa terdakwa DR. Drs. FX Kiatanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa. Namun demikian Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu terdakwa, DR. Drs. FX Kiatanto dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 26/PID.B/2000/PN.YK diputuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi dinyatakan bukan sebagai tindak pidana sehingga dibebaskan dari tuntutan hukum. Pendapat hakim tersebut dapat dipahami secara formal, karena telah sesuai dengan rumusan delik dalam undang-undang. Akan tetapi hakim telah mengabaikan suatu landasan penting dalam dunia usaha, yaitu kejujuran dan ‘itikad baik’. Sebenarnya seluruh bukti-bukti sudah dapat memberikan gambaran adanya upaya peniruan tersebut, namun Majelis Hakim tetap mempertahankan kebenaran format. Dalam Pasal 10 bis Konvensi Paris dinyatakan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan honest practice in industrial and commercial matters dianggap sebagai perbuatan persaingan tidak jujur. Yurisprudensi terkenal yang mengedepankan unsur adanya ‘itikad buruk’ seharusnya juga dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, sebagaimana dalam perkara merek Tancho.
Selain pada kasus merek Tancho maupun pada merek Playboy, keduanya hanyalah sebagian kecil dari contoh-contoh kasus pembajakan merek. Para pendaftar (pembajak) merek tersebut jelas tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek. Tujuan pendaftaran tersebut tidak lain adalah untuk mendompleng ketenaran merek yang sudah terkenal. Memang, perlindungan merek pada prinsipnya bersifat teritorial meski demikian bukan berarti bahwa tidak ada lagi perlindungan bagi pemilik merek yang sebenarnya. Keputusan Mahkamah Agung tersebut untuk memenangkan kasus Tancho adalah hal yang sangat tepat dan merupakan terobosan baru dalam perlindungan merek karena telah sesuai dengan Pasal 4 UU Merek , yaitu merek tidak dapat didaftarkan atas dasar Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Tanggapan :
Saya berpendapat tentang kasus ini adalah betapa lemahnya dunia keadilan di lingkungan masyarakat Indonesia. Disini Pihak PT. Mustika Citra Rasa yang dirugikan, dikarenakan merek barang yang ia jual sama dengan merek DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, walaupun produk yang mereka ( kedua belah pihak ) berbeda. PT. Mustika Citra Rasa memproduksi kue,dll sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto memproduksi cafe. Tetapi namanya hukum ya tetap hukum. Hukum bilang apabila ada yang menjiplak merek perusahaan lain akan dikenakan sanksi. Namun hakim yang menangani masalah ini tidak memberikan sanksi, malah memberikan pembebasan kepada DR. Drs. F.X. J. Kiatanto. Majelis Hakim menyatakan bahwa ”Holland Bakery” yang dimiliki oleh DR. Drs. F.X. J. Kiatanto tersebut sudah berdasarkan rumusan yang sudah terdapat dalam Undang – undang. Walaupun produk yang dijual berbeda, namun nama / merek nya sama, sehingga harus ditindak lanjuti. Ini merupakan gambaran kecil terhadap hukum HKI yang terlalu lemah. Kita sebagai masyarakat harus lebih peduli terhadap keseriusan dan ketegasan undang – undang. Jangan dianggap remeh atau bahkan menganggap sanksi – sanksi yang telah dibuat itu terlalu gampang untuk dilanggar. Dari pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Merek. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia.
Karena dengan tidak demikian akan membuat masyarakat lain untuk berbuat nakal yaitu seringnya mereka menjiplak merek – merek punya orang lain tanpa batas dan mereka akan menganggap kualitas hukum di Indonesia adalah lemah.Sehingga Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi : www.kompas.com
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
1. Kasus Hak Cipta :
Kompas.com
Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB
DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.
"Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing," kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. "Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari," kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Tanggapan :
menurut pengamatan saya bahwa masyarakat di Indonesia ini semakin aneh, bingung, bahkan sudah tidak peduli dengan sekelilingnya yang terlalu kejam untuk menangani masalah Hak Cipta. Terutama Hak Cipta milik negaranya sendiri, yaitu Indonesia. Ada masyarakat yang peduli, namun ada juga masyarkat yang tidak peduli. Bahkan para petinggi – petinggi negara banyak yang tidak peduli. Mereka mendengar namun acuh bahkan tak mau melihat dan mau mendengar tentang kepunyaan negaranya yang telah diakui oleh negara lain. Atau mereka mendengar namun mereka nggak mau berurusan dengan negara lain karena negara luar sana sangat berpengaruh dalam hidup keduniaannya. Tetapi bukan salah para petinggi negara juga, dan kita juga jangan terlalu sering untuk bernegative thingking dengan petinggi negara tersebut, siapa tahu diantara mereka banyak yang peduli bahkan mereka lagi berusaha untuk menyelamatkan HAK CIPTA kepunyaan baik barang maunpun non barang yang dimiliki oleh negara tercinta kita ini, yaitu Indonesia. Kita juga sebagai masyarakat Indonesia harus lebih peka bahkan lebih aktif dalam menyelesaikan masalah tentang pemberian Hak Cipta kepada barang – barang milik negara. Yang saya tangkap dalam kasus diatas, bahwa Kurangnya koordinasi masyarakat indonesia dengan para – para petinggi negara yang mengurus tentang kekayaan apa saja yang dimiliki Indonesia dari yang masih ada bahkan sampai kekayaan yang sudah tidak ada lagi di tangan Bangsa Indonesia. Namun demikian, kita sebagai masyarakat Indonesia yang demokratis dan kritis. Kita tidak boleh langsung setuju dan langsung percaya tentang argumen yang telah diberikan oleh para pemerintah. Kita juga pasti punya sejarah bahkan orangtua kita pasti lebih mengenal bahkan lebih mengerti tentang kekayaan apa saja yang memang milik Indonesia. Setelah kita tahu apa saja yang memang punya negara indonesia, kita sebagai masyarakat harus lebih menjaga, memperkenalknan pada dunia tentang kekayaan kita sebagai bangsa indonesia. Kekayaan itu bisa berupa rumah adat, makanan daerah, lagu – lagu daerah, tarian, alat musik, pakaian daerah, simbol – simbol daerah, dan kekayaan lain yang dimiliki oleh daerah – daerah yang berdomisili di Indonesia. Kita sebagai masyarakat harus lebih mengenal dan lebih memahami kekayaan apa saja yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga negara lain tidak boleh mengakui secara sembarangan kekayaaan kita tersebut adalah miliknya. Itu sebagai pandangan masyarakat. Dan bagi para pemerintah, pemerintah harus lebih ketat dalam hal hukum serta perundang – undangan mengenai tentang hak kekayaan bangsa indonesia. Pemerintah juga harus mengabadikan kekayaan kita ini agar ada bukti bahwa kekayaan yang sedang kita rebutkan itu adalah milik kita. Pemerintah juga harus memberikan status kepada kekayaan bangsa Indonesia agar ada masyarakat luas menjadi tahu bahwa itu memang milik kita. Pemerintah juga memberikan sarana, baik materi maupun non materi kepada pihak yang menjaga, melestarikan, mengembangkan, memperkenalkan kekayaan kita kepada dunia luar. Yang paling penting adalah seluruh masyarakat indonesia yang berdomisili di Indonesia harus menjaga, melestarikan, mengembangkan terhadap kekayaan milik Indonesia. Dan mayarakat indonesia jangan pernah mau di bodohi dengan negara luar. Serta jangan pernah mau bahkan menerima nasib saja kalau memang kekayaan kita diambil bahkan diakui / dipatenkan dengan negara lain. Jangan ada kalimat itu. Kita harus menjaga dan melindungi kekayaan kita. Karena kekayaan tersebut yang membuat kita satu dan luar biasa spesial di mata negara lain. Serta pemerintah pun mampu mempunyai Hukum yang lebih terpercaya serta konsisten apabila terjadi pelanggaran. Dan pemerimah pun harus tanggap. Apabila ada terjadi pelanggaran hak cipta, hukum tentang HAKI di Indonsia pun harus berjalan sesuai kaedah – kaedah yang ada. Serta pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Cipta. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia. Dan Bagi masyarakat pun harus diberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang – undang ( Hukum ) HAKI yang berlaku di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan dalam melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Hak Cipta.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi : www.kompas.com
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
2. HAK MEREK
Ada 2 kasus yang saya sajikan dalam hak merek, yaitu :
1) Kasus Buddha Bar, Pelecehan Agama dan Pelanggaran Usaha
Senin, 3 Agustus 2009 | 11:46 WIB
TERKAIT:
a) Soal Budha Bar, DPRD Panggil Empat SKPD
b) Umat Budha Kembali Protes Buddha-Bar
c) Ketua DPRD DKI: Buddha Bar Harus Ditutup
d) AMB: Kami Tak Ingin Ada Bar Bernama Agama
e) Jangan Komersialkan Nama dan Lambang Religius
JAKARTA, KOMPAS.com — Umat Buddha menilai kasus Buddha Bar (BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha.
"Yang jelas, sikap kami menentang berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam Buddha Bar," kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia (Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8).
Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No 15/2001 tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
Kedua, bertentangan dengan UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. "Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997," ungkap Mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung jawab pemerintah. "Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll," paparnya. Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.
Tanggapan :
Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya. Yang saya lihat dari kasus di atas adalah ”Seseorang yang terlalu mencintai agamanya, dan menganggap bahwa simbol – simbol agamanya dibuat merek atas produk/tempat yang ia jual/dirikan dapat membuat dia bisa mendapatkan keuntungan serta mendapatkan pelanggan yang satu iman / agama dengannya” . Namun, ia sedikit menyimpang. Dikarenakan sebagian masyarakat di Indonesia terlalu ”risih” atas penamaan produk / tempat yang membawa unsur agama. Karena sebagian masyarakat berpendapat bahwa agama itu adalah suatu keyakinan yang sangat sakral. Sehingga apabila ada masyarakat yang memberikan merek terhadap produk/tempat yang ia jual, akan mengundang masyarakat lain untuk melecehkan agama. Apalagi tempat – tempat yang memang dianggap ”nakal”, kemudian di beri merek simbol – simbol agama, masyarakat Indonesia akan marah dan kecewa terhadap pendiri tempat tersebut. Jadi kita sebagai masyarakat Indonesia harus saling mengerti dan saling bertoleransi dalam hal agama. Jangan pernah membawa agama dalam kehidupan bersosialisasi karena itu akan membuat perbedaan yang terlalu besar dan jangan menganggap agamanya terlalu besar dan berkuasa. Karena semua makhluk hidup ini sama di mata Tuhan Yang Maha Esa. Dan hukum di Indonesia pun harus mampu menetralisasikan keadaan ini. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan keributan atas kejadian ini. Dan masyarakat indonesia pun harus mendapatkan penyuluhan tentang hukum – hukum yang ada di Indonesia mengenai HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL agar masyarakat di Indonesia mempunyai pengetahuan tentang undang – undang mengenai HAKI, bagaimana cara masyarakat membuat merek yang sesuai dengan kaidahnya. Dengan begitu hukum di Indonesia tentang hak merek tidak dianggap lemah oleh masyarakatdan mereka tidak akan melakukan kesalahan dalam untuk melakukan perbuatan yang berkaitan dengan Hak Merek seseorang. Namun dari pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Merek. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi : www.kompas.com
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
2) Kasus Merek “Holland Bakery”
Duduk perkaranya adalah sebagai berikut, DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, didakwa melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa, yaitu Holland Bakery. PT. MCR adalah pemegang merek Holland Bakery yang terdapat gambar kincir angin, dan terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 260637 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 28 Juni 1990 untuk jenis barang/jasa kelas produk 30, yaitu makanan, roti dan kue-kue. Sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto adalah pemilik merek Holland Bakery disertai gambar bunga tulip untuk usaha jasa café/rumah makannya di Yogyakarta. Merek tersebut juga telah terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 317559 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 21 November 1994 untuk kelas barang/jasa 43, yaitu jasa-jasa di bidang penyediaan makanan dan minuman, bar, kedai kopi (café), kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan (snack bar), warung kopi (coffee shop), jasa boga rumah makan (catering), jasa ruang bersantai untuk minum cocktail.
Mengetahui mereknya digunakan pihak lain, PT. MCR melaporkan Kiatanto ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan dalam Putusan No. 26/Pid.B/2002/PN.YK bahwa terdakwa DR. Drs. FX Kiatanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa. Namun demikian Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu terdakwa, DR. Drs. FX Kiatanto dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 26/PID.B/2000/PN.YK diputuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi dinyatakan bukan sebagai tindak pidana sehingga dibebaskan dari tuntutan hukum. Pendapat hakim tersebut dapat dipahami secara formal, karena telah sesuai dengan rumusan delik dalam undang-undang. Akan tetapi hakim telah mengabaikan suatu landasan penting dalam dunia usaha, yaitu kejujuran dan ‘itikad baik’. Sebenarnya seluruh bukti-bukti sudah dapat memberikan gambaran adanya upaya peniruan tersebut, namun Majelis Hakim tetap mempertahankan kebenaran format. Dalam Pasal 10 bis Konvensi Paris dinyatakan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan honest practice in industrial and commercial matters dianggap sebagai perbuatan persaingan tidak jujur. Yurisprudensi terkenal yang mengedepankan unsur adanya ‘itikad buruk’ seharusnya juga dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, sebagaimana dalam perkara merek Tancho.
Selain pada kasus merek Tancho maupun pada merek Playboy, keduanya hanyalah sebagian kecil dari contoh-contoh kasus pembajakan merek. Para pendaftar (pembajak) merek tersebut jelas tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek. Tujuan pendaftaran tersebut tidak lain adalah untuk mendompleng ketenaran merek yang sudah terkenal. Memang, perlindungan merek pada prinsipnya bersifat teritorial meski demikian bukan berarti bahwa tidak ada lagi perlindungan bagi pemilik merek yang sebenarnya. Keputusan Mahkamah Agung tersebut untuk memenangkan kasus Tancho adalah hal yang sangat tepat dan merupakan terobosan baru dalam perlindungan merek karena telah sesuai dengan Pasal 4 UU Merek , yaitu merek tidak dapat didaftarkan atas dasar Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Tanggapan :
Saya berpendapat tentang kasus ini adalah betapa lemahnya dunia keadilan di lingkungan masyarakat Indonesia. Disini Pihak PT. Mustika Citra Rasa yang dirugikan, dikarenakan merek barang yang ia jual sama dengan merek DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, walaupun produk yang mereka ( kedua belah pihak ) berbeda. PT. Mustika Citra Rasa memproduksi kue,dll sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto memproduksi cafe. Tetapi namanya hukum ya tetap hukum. Hukum bilang apabila ada yang menjiplak merek perusahaan lain akan dikenakan sanksi. Namun hakim yang menangani masalah ini tidak memberikan sanksi, malah memberikan pembebasan kepada DR. Drs. F.X. J. Kiatanto. Majelis Hakim menyatakan bahwa ”Holland Bakery” yang dimiliki oleh DR. Drs. F.X. J. Kiatanto tersebut sudah berdasarkan rumusan yang sudah terdapat dalam Undang – undang. Walaupun produk yang dijual berbeda, namun nama / merek nya sama, sehingga harus ditindak lanjuti. Ini merupakan gambaran kecil terhadap hukum HKI yang terlalu lemah. Kita sebagai masyarakat harus lebih peduli terhadap keseriusan dan ketegasan undang – undang. Jangan dianggap remeh atau bahkan menganggap sanksi – sanksi yang telah dibuat itu terlalu gampang untuk dilanggar. Dari pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Merek. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia.
Karena dengan tidak demikian akan membuat masyarakat lain untuk berbuat nakal yaitu seringnya mereka menjiplak merek – merek punya orang lain tanpa batas dan mereka akan menganggap kualitas hukum di Indonesia adalah lemah.Sehingga Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi : www.kompas.com
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
Langganan:
Postingan (Atom)