Pengertian Etika
Etika atau dalam bahasa
Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang
menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa
yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau
nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
Secara etimologis etika
berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti kebiasaan, adat, akhlak,
watak, perasaan, sikap. Aristoteles adalah filsuf pertama yang berbicara
tentang etika secara kritis, reflektif, dan komprehensif. aristoles pula filsuf
pertama yang menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri. Aristoteles
dalam konteks ini lebih menyoal tentang hidup yang baik dan bagaimana pula
mencapai hidup yang baik itu. yakni hidup yang bermutu/bermakna ketika manusia
itu mencapai apa yang menjadi tujuan hidupnya. menurut Aristoteles denaih
apa yang mencapai tujuan hidupnya berarti manusia itu mencapai dirinya
sepenuh-penuhnya. manusia ingin meraih apa yang apa yang disebut nilai (value),
dan yang menjadi tujuan akhir hidup manusia adalah kebahagiaan, eudaimonia.
Beberapa ahli telah
merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal
dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini :
- Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh
yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs.
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Perilaku menjadi obyek
pembahasan etika, karena dalam perilaku manusia menampakkan berbagai model
pilihan atau keputusan yang masuk dalam standar penilaian atau evaluasi,
apakah perilaku itu mengandung kemanfaatan atau kerugian baik bagi dirinya
maupun bagi orang lain.
Fungsi Etika
Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan pengaruh terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral sehingga bingung harus mengikuti moralitas yang mana, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
Pengertian Profesi
Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah :
Fungsi Etika
Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan pengaruh terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral sehingga bingung harus mengikuti moralitas yang mana, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
Pengertian Profesi
Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah :
a)
suatu bidang yang terorganisir dari
jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas;
b)
suatu teknis intelektual;
c)
penerapan praktis dari teknis intelektual
pada urusan praktis ;
d)
suatu periode panjang untuk suatu
pelatihan dan sertifikasi;
e)
beberapa standar dan pernyatan tentang
etika yang dapat diselenggarakan;
f)
kemampuan memberi kepemimpinan pada
profesi sendiri;
g)
asosiasi dari anggota-anggota profesi
yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi
antar anggota;
h)
pengakuan sebagai profesi;
i)
perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi;
j)
hubungan erat dengan profesi lain.
Sementara itu Darji
Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan
yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan
sebagai berikut :
a)
Memiliki landasan intelektualitas,
b)
Memiliki standar kualifikasi,
c)
Pengabdian pada masyarakat,
d)
Mendapat penghargaan di tengah
masyarakat,
e)
Memiliki organisasi profesi.
Etika Profesi
Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
- Berani
berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
- Sadar
akan kewajibannya, dan
- Memiliki
idealisme yang tinggi.
Etika profesi pada
hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan
pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan
mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka
pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga
masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok, yaitu :
- Pertama
: profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan dengan
tidak mengacu pamrih.9)
- Kedua
: selaku mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma
kritik yang memotivasi sikap dan tindakan.
- Ketiga
: berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
- Keempat
: semangat solidaritas antar sesama rekan seprofesi demi menjaga kualitas
dan martabat profesi)
Dalam konteks profesi,
kode etik memiliki karakteristik antara lain :
- Merupakan
produk terapan, sebab dihasilkan berdasarkan penerapan etis atas suatu
profesi tertentu.
- Kode
etik dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi (Iptek).
- Kode
etik tidak akan berlaku efektif bila keberadaannya di-drop begitu saja
dari atas sebab tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai yang hidup dalam
kalangan profesi sendiri.
- Kode
etik harus merupakan self-regulation (pengaturan diri) dari profesi itu
sendiri yang prinsipnya tidak dapat dipaksakan dari luar.
- Tujuan
utama dirumuskannya kode etik adalah mencegah perilaku yang tidak etis)
Profesi Hukum
Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pengembang profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.
sumber : www.pipimegawati.blogspot.com
Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pengembang profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.
sumber : www.pipimegawati.blogspot.com
NAMA : CLAUDIA PASKAH RS
KELAS : 4 EB 01
NPM : 21209225
TUGAS : SOFSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar