Artikel :
Lagi, Golkar Singgung
Kasus Century
Penulis : Sabrina Asril | Jumat, 2 November 2012 |
16:26 WIB
KOMPAS/HENDRA
A SETYAWANIlustrasi: Warga melintas di samping tulisan kritikan terhadap
penuntasan kasus skandal bank century di Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu
(17/7/2011). Penyelesaian kasus skandal Bank Century yang diduga telah
merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut hingga kini masih belum
tuntas.
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menyatakan komitmennya
untuk terus memerangi dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Partai
berlambang pohon beringin ini juga menyinggung kasus-kasus besar seperti Bank
Century dan Hambalang.
Hal tersebut masuk dalam salah satu bagian pernyataan Politik Golkar
yang dibacakan Ketua DPP Partai Golkar Firman Subagyo, Jumat (2/11/2012), di
Kantor DPP Golkar, Jakarta.
"Partai Golkar menyatakan komitmen tegas untuk memerangi dan
memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya di lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif serta di seluruh sektor dan lapisan masyarakat. Pelaku korupsi harus
diadili dan dihukum berat," ujar Firman.
Oleh karena itu, lanjutnya, kasus-kasus seperti Bank Century dan
Hambalang harus dibuat seterang-terangnya. "Serta siapa pun yang terlibat
dan bersalah dijatuhi hukuman yang setimpal," kata Firman.
Lebih lanjut, Firman mengatakan Partai Golkar juga
berkomitmen mengembangkan budaya malu dan antikorupsi di
tengah-tengah masyarakat. Golkar juga menilai praktik penegakkan hukum masih
diskriminatif dan tebang pilih. Di sisi lain, lembaga penegak hukum masih perlu
ditingkatkan kapasitas dan integritasnya.
"Golkar mendukung sepenuhnya dan terus memperjuangkan
upaya-upaya penguatan lembaga-lembahga penegak hukum agar mampu menjalankan
tugas secara profesional dan independen, berintegritas, jujur, versih, dan
tegas," papar Firman.-
Testimoni Antasari
Timwas Century Panggil JK
dan Antasari
Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 5 September 2012 |
13:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas
Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memanggil
mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Ketua Komisi
Pemberantasan KorupsiAntasari
Azhar untuk dimintai keterangan terkait bail out Bank
Century.
"Minggu depan akan memanggil Pak Antasari Azhar dan Pak JK. Dua
orang ini adalah orang yang dianggap mengetahui beberapa hal yang berkaitan
dengan bailout untuk Bank Century," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung,
seusai memimpin rapat internal Timwas Century, di Gedung Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta, Rabu ( 5/9/2012 ).
Pramono mengatakan, keterangan JK dan Antasari nantinya akan
dikroscek kepada tiga institusi penegak hukum yang ikut menangani kasus
Century, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan. Timwas, kata dia, akan memanggil
pimpinan ketiga institusi itu secara bergantian.
Pramono menambahkan, alasan Antasari dipanggil lantaran memberikan
keterangan baru mengenai proses bail out Bank Century ketika
diwawancarai salah satu televisi swasta di dalam lembaga permasyarakatan di
Tangerang.
"Pak JK ada penemuan data baru yang akan Beliau
sampaikan," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Antasari mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pernah memimpin rapat soal bailout Bank Century pada 9 Oktober 2008.
Saat itu, pemerintah sudah menyadari adanya dampak hukum atas kebijakan
pemberian dana talangan yang rawan penyimpangan tersebut.
Selain itu, Antasari mengaku didatangi Boediono sekitar Oktober 2008
atau setahun sebelum Pemilu 2009. Saat itu, Boediono menjabat Gubernur Bank
Indonesia. Kepadanya, Boediono membahas rencana BI menggelontorkan Rp 4,7
triliun untuk menyelamatkan Bank Indover, anak perusahaan BI di Belanda. Namun,
rencana itu berhasil dicegahnya.
Kemudian, lanjut Antasari, pemerintah mencoba mencari bank lain
untuk diselamatkan. Akhirnya, pada November 2008 pemerintah memilih Bank
Century untuk diselamatkan. Terkait bail out Bank Century ini,
Antasari mengaku tidak diajak bicara Boediono sebelumnya.
Setelah disepakati, Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank yang sudah kolaps itu menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008, sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.
Setelah disepakati, Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank yang sudah kolaps itu menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008, sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.
Presiden
telah membantah pernyataan Antasari itu. Rapat tersebut, kata
Presiden, membahas antisipasi krisis di dalam negeri. Presiden menegaskan,
dokumentasi pertemuan itu lengkap. Ada rekaman video, foto, dan catatan setiap
menteri yang hadir.
Bambang: Jangan Tekan KPK
soal Century
Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 15 Februari 2012 |
18:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta
waktu kepada DPR untuk menyelesaikan kasus bail out Bank Century. KPK
berharap tidak ada tekanan agar KPK segera menuntaskan kasus itu.
"Kami perlu waktu. Dua bulan ini belum sempat kita periksa
semuanya itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat rapat kerja
dengan Tim Pengawas Century di kompleks Gedung DPR, Rabu (15/2/2012).
Bambang menyikapi desakan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi
Hanura agar kasus Century segera diselesaikan. Demokrat meminta kasus itu
selesai tahun 2012 agar tidak menjadi bola liar ketika Pemilu 2014 yang
akhirnya merugikan Demokrat. Adapun Hanura memberi waktu kepada KPK selama satu
bulan ke depan untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan.
Bambang mengatakan, jika KPK melakukan penyelidikan tanpa mengikuti
prinsip kehati-hatian lantaran tekanan dari eksternal, akuntabilitas KPK akan
dipersoalkan. Untuk itu, ia berharap semua pihak perlu menjaga kredibilitas
KPK.
Ia menambahkan, KPK akan mengatur jadwal tahapan penyelidikan
sehingga Timwas dapat memantau perkembangan penyelidikan. Jadwal itu akan
didiskusikan bersama Timwas. Jika Timwas ingin mengetahui perkembangan penyelidikan
nantinya, Bambang berharap KPK tidak diundang ke DPR.
"Kami mohon untuk jaga independensi bisa dilakukan di KPK
karena lembaga ini harus dijaga. Kalau di ruang seperti ini (DPR) beda dengan
di ruang KPK," ucapnya.
Saat ini ada dua pandangan di internal KPK dalam menyikapi kasus
Century. Para penyelidik meminta waktu lebih untuk mengusut kasus itu. Adapun
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai kasus itu bisa ditingkatkan ke tahap
penyidikan. Zulkarnaen bahkan sudah mengonstruksikan pasal-pasal apa yang bisa
digunakan.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan
menyelesaikan kasus tersebut pada tahun ini.
KPK Janji Century Selesai
Tahun Ini, DPR Puas
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
mengapresiasi target waktu penyelesaian kasus Bank Century pada tahun 2012 yang
disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Target tersebut sudah sesuai dengan
keputusan paripurna DPR.
"Jaminan waktu penyelesaian tahun ini itu artinya sesuai dengan
hasil paripurna DPR," kata Wakil Ketua Taufik Kurniawan seusai memimpin
Timwas Century bertemu KPK dan BPK di Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Anggota Timwas Century Chaeruman Harahap mengaku gembira KPK sudah
mau menetapkan target waktu, dan menurutnya kasus ini sebenarnya sudah jelas.
Tinggal kemauan politik untuk menyelesaikannya. "Ini soal kemauan saja.
Faktanya cukup. Janji Abraham Samad ini bukan omong kosong," kata mantan
Kajati ini.
Hal sama juga diungkapkan anggota DPR RI Ahmad Yani. Ia menyatakan
bahwa sejak awal, adanya tindak pidana dan penyimpangan sebenarnya sudah dengan
mudah bisa diketahui. "Ini fakta dan bukti sudah ada, dan tak ada
kewajiban KPK untuk membuktikan. Ini semua sudah terang benderang," kata
Yani.
Pada kesimpulan dalam pertemuan dengan KPK dan BPK, Timwas Century
memberikan apresiasi kepada BPK bahwa adanya indikasi kerugian negara telah
ditegaskan. Timwas juga memberikan apresiasi kepada KPK. Selain itu, Timwas
Century juga mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti temuan BPK.
Timwas mendorong pimpinan KPK untuk memperkuat kapasitas serta
melakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas tim penyidik KPK. Kesimpulan
lainnya, demi menjaga netralitas dalam mendapatkan informasi, Timwas Century
menyetujui usulan KPK untuk meminta nama-nama ahli yang ditunjuk KPK untuk
dikirim ke KPK.
"Timwas setuju penjelasan bahwa proses dan progres hasil
penyidikan kasus Bank Century (BC) akan dilakukan di KPK, dan KPK berjanji akan
selesaikan kasus BC tahun 2012," kata pimpinan sidang, Taufik Kurniawan,
saat menutup sidang.
Bottom of Form
Ketua KPK: Century Selesai
Tahun Ini
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPK Abraham Samad bersuara lantang
di depan anggota Timwas Kasus Bank Century. Ia memastikan, kasus tersebut akan
dituntaskan oleh institusinya tahun ini juga.
"Agar menghilangkan dugaan politisi kasus Century seperti
disampaikan teman-temen Demokrat, mengulur-ulur waktu sampai 2014. Saya usulkan
tahun ini selesai. Ini bukan janji Abraham, ini janji KPK," kata Abraham,
di Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Sementara pimpinan KPK yang lain, Busryo Muqoddas, meminta kepada
Timwas Century untuk memberi kesempatan kepada KPK dalam menuntaskan kasus Bank
Century. Menurut dia, KPK masih on the track dalam menuntaskan kasus
ini.
"Apa yang kami lakukan masih on the track. Bukti-bukti
lengkap. Kapan selesai, kami tak bisa tentukan hari dan tanggalnya," kata
Busryo.
Berikut 5 kesimpulan hasil pertemuan Timwas Century saat melakukan
pertemuan dengan KPK dan BPK.
1. Timwas mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti 9 temuan LPH
Tahap I dan 13 temuan serta 2 informasi lainnya LHP Tahap II sebagai kesimpulan
BPK atas kasus Bank Cebtury, sesuai Pasal 8 Ayat (4) UU No 15 Tahun 2006
tentang BPK yang menyatakan bahwa laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh
pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Timwas Century mendorong pimpinan KPK untuk memperkuat kapasitas
dan melakukan evaluasi terhadap tim penyelidik yang menangani kasus Bank
Century untuk menghindari conflik of interestsebagaimana diatur dalam
panduan KPK.
3. Untuk menjaga netralitas dan mendapatkan informasi atau
penjelasan yang akurat mengenai kasus Bank Century, Timwas Century menyepakati
usulan KPK untuk menyampaikan nama-nama ahli dimaksud sesegera mungkin.
4. Timwas Century menyetujui penjelasan KPK mengenai proses dan
progres hasil penyelidikan akan disampaikan di kantor KPK.
5. KPK berjanji menyelesaikan kasus Century selambat-lambatnya akhir
2012, sesuai dengan koridor hukum.(Rachmat Hidayat)
Ketua KPK Akui Ada
Perbedaan Pandangan soal Century
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Abraham Samad mengakui ada perbedaan pandangan di internal KPK dalam penanganan
kasus bail out Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
”Ada dua pandangan yang berkembang,” kata Abraham saat rapat kerja
dengan Tim Pengawas kasus Century di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu
(15/2/2012).
Abraham didampingi pimpinan KPK lain, yakni Busyro Muqoddas, Bambang
Widjojanto, dan Zulkarnaen. Rapat kerja itu juga mengundang Badan Pemeriksa
Keuangan yang dihadiri Ketua BPK Hadi Purnomo dan jajarannya.
Abraham mengatakan, di masa kepemimpinan KPK periode ke III,
pihaknya sudah melakukan dua kali ekspos kasus Century. Berdasarkan eskpos
tersebut, kata dia, para penyelidik meminta waktu untuk lebih mendalami.
Dikatakan Abraham, Wakil Ketua Bidang Penindakan Zulkarnaen sudah
merekonstruksi pasal-pasal apa saja yang bisa digunakan jika kasus itu
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Adapun Bambang, tambah Abraham, sependapat dengan dengan penyelidik.
Namun, kata dia, Bambang menyarankan meminta keterangan para ahli, di antaranya
ahli pidana, perdata, tata usaha negara, keuangan, dan perbankan.
”Tentunya ahli yang akan dimintakan keterangan itu ahli yang
profesional dan tidak diragukan dari segi independensi dan integeritas sehingga
keterangan mereka tidak menimbulkan pro kontra,” kata Abraham
”Namun, bahwa keterangan ahli itu tentu tidak serta merta mengikat
kita untuk sependapat. Tentunya dalam menelaah kasus kita punya persepsi dan
ilmu hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas mantan pengacara itu.
AWAL MULA KASUS BANK CENTURY
Kasus bailout Bank Century
menjadi salah satu berita yang paling banyak menyita perhatian masyarakat
Indonesia beberapa waktu terakhir, selain pemberitaan terkait pemilihan umum
(pemilu), kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan mafia hukum.
Perkembangan kasus bailout Bank Century kian hari kian memanas.
Kasus yang berawal dari
keputusan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan dana penyertaan modal sementara
(PMS) sebesar Rp. 6,7 triliun kepada Bank Century ini telah bergulir lebih dari
setahun. Namun hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda bahwa kasus ini
akan segera tuntas. Kasus Bank Century ini dimulai pada sekitar bulan Oktober
tahun 2008 lalu. Diawali dengan jatuh temponya sekitar US$ 56 juta surat-surat
berharga milik Bank Century dan akhirnya gagal bayar. Bank Century pun
menderita kesulitan likuiditas. Akhir Oktober 2008 itu, CAR atau rasio
kecukupan modal Bank Century minus 3,53%.
Kesulitan likuiditas
tersebut berlanjut pada gagalnya kliring atau tidak dapat membayar dana
permintaan nasabah oleh Bank Century yang diakibatkan oleh kegagalan
menyediakan dana (prefund) sehingga terjadi rush. BI lalu mengadakan rapat
konsultasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang sedang berada di
Amerika Serikat melalui teleconference. Pada 20 November 2008, BI mengirimkan
surat kepada Menkeu, yang berisikan pemberitahuan penetapan Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik dan memerlukan penanganan lebih lanjut.
BI kemudian mengusulkan dilakukannya langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS). Malam harinya, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang
terdiri dari BI, Menkeu, dan LPS mengadakan pertemuan membahas permasalahan
Bank Century. Dalam rapat tersebut, BI mengumumkan CAR Bank Century mengalami
minus hingga 3,52 persen.
Maka diputuskanlah untuk
menaikkan CAR menjadi 8 persen dengan menambah kebutuhan modal sebesar Rp. 632
miliar. Dari rapat itu juga akhirnya Bank Century diserahkan kepada LPS.
Setelahnya, keluar keputusan untuk mencekal Robert Tantular, seorang pemegang
saham Bank Century serta ketujuh pengurus lainnya, yaitu Sualiaman AB
(Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (Komisaris),
Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur
Pemasaran), dan Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan).
Pada 23 November 2008, LPS
memutuskan untuk memberikan dana talangan sejumlah Rp. 2,7 Triliun untuk
meningkatkan CAR menjadi 10%. LPS kemudian juga memberikan dana sebesar Rp. 2,2
T untuk memenuhi tingkat kesehatan Bank Century pada awal Desember. Awal
Desember itulah, ribuan investor Antaboga mulai mengajukan tuntutan terhadap
penggelapan dana investasi senilai Rp. 1,38 T yang ditengarai mengalir kepada
Robert Tantular. Di akhir tahun 2008, Bank Century dilaporkan mengalami
kerugian sebesar Rp. 7,8 T selama tahun 2008. Februari 2009, LPS kembali
memberikan bantuan dana sebesar Rp. 1,5 T. Akhirnya pada Mei 2009 Bank Century
keluar dari pengawasan khusus BI.
Pada bulan Juli 2009, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai menggugat biaya
penyelamatan Bank Century yang dianggap terlalu besar. Namun pada bulan yang
sama, LPS masih memberikan suntikan dana Rp. 630 Miliar. Agustus 2009, DPR
memanggil Menkeu, BI, dan LPS untuk meminta penjelasan perihal pembengkakan
suntikan modal hingga Rp. 6,7 T, padahal pemerintah hanya meminta persetujuan
sebesar Rp. 1,3 T saja. Dalam pertemuan dengan DPR itu pula, Menkeu menegaskan
dampak sistemik yang akan terjadi pada perbankan Indonesia jika Bank Century
ditutup. Beberapa waktu kemudian, Bank Century memang telah berganti nama
menjadi Bank Mutiara. Namun, hingga kini, kasusnya belum juga tuntas. Poin
penting dalam kasus pengucuran dana talangan pada Bank Century tersebut adalah
mengapa walaupun rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana,
namun pemerintah saat itu tetap saja mengucurkan aliran dana segar ke Bank
Century. Hal inilah yang akhirnya menggugah sebagian anggota DPR yang menamakan
dirinya sebagai tim sembilan berinisiatif untuk mempelopori pengajuan hak
angket kasus Bank Century ini.
Tim sembilan ini terdiri
dari Maruarar Sirait dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad
Muzani dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andi Rahmat dan Mukhamad
Misbakhun dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lili Wahid dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Chandra Tirta Wijaya dari Partai Amanat Nasional
(PAN), Kurdi Mukhtar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Bambang
Soesatyo dari Partai Golongan Karya (Golkar), serta Akbar Faisal dari Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura). Setelah melalui proses panjang, akhirnya
terbentuklah panitia khusus (pansus) hak angket pengusutan kasus Bank Century
yang diketuai oleh Idrus Marham dari Fraksi Partai Golkar. Di awal terbentuknya,
pansus menyatakan akan membongkar tuntas kasus bailout Bank Century yang
melibatkan uang negara hingga Rp. 6,7 triliun. Pansus bakal mengusut adakah
unsur kesengajaan dalam proses merger Bank Century yang bermasalah akibat
lemahnya pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia.
Pansus juga mendapatkan
dukungan dari Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. SBY
menyatakan bahwa kasus Bank Century ini harus dibuka selebar-lebarnya hingga
terang benderang. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada
DPR menjadi salah satu acuan kerja pansus. Dalam laporannya tersebut, BPK
menemukan adanya rekayasa akuntansi yang dilakukan manajemen Bank Century agar
laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal. Hal tersebut dibiarkan
begitu saja oleh Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas bank, dengan alasan bahwa
pemegang saham telah berkomitmen menjual SSB bermasalah serta membuat skema
penyelesaian. Namun, komitmen skema penyelesaian tersebut tidak pernah
dilaksanakan oleh pemegang saham pengendali Bank Century.
Selama masa kerja pansus
selama beberapa bulan, pansus telah memanggil semua pihak yang terkait dengan
kasus Bank Century ini. Mulai dari manajemen Bank Century, KKSK, Menteri
Keuangan, Gubernur BI bersama jajarannya, LPS, BPK, PPATK, pemilik saham, dan
nasabah Bank Century, serta pihak-pihak lain yang terkait, termasuk Jusuf
Kalla, Wakil Presiden yang saat kasus pengucuran dana itu terjadi sedang
menjabat sebagai Presiden ad interim menggantikan SBY yang sedang berada di luar
negeri. Setelah masa kerja pansus berakhir, kasus ini belum juga menunjukkan
ujungnya. Pansus terkesan hanya menjadi arena drama politik dan ajang
meningkatkan bargaining position atau nilai tawar partai politik.
Pihak-pihak terkait yang
dipanggil ke DPR untuk memberikan keterangan di hadapan pansus, hanya
memberikan jawaban normatif, bahkan seringkali mengutarakan ketidaktahuan
mereka. Silang pendapat bermunculan. Perdebatan memanas tentang apakah
keputusan pemberian PMS tersebut tepat atau tidak, mengapa sampai terjadi, dan
sebagainya. Bahkan, sampai muncul dugaan dari beberapa pihak bahwa ada sebagian
dana dari Rp. 6,7 T yang mengalir kepada partai dan caprescawapres tertentu
saat penyelenggaraan Pemilu 2009 lalu, dalam hal ini Partai Demokrat dan SBY-Boediono.
Di akhir perjalanan pansus, konflik-konflik lain mulai memanas. Perdebatan
tidak hanya terjadi antara partai oposisi dengan partai yang tergabung dalam
koalisi pemerintahan yang dibangun SBY dan Partai Demokrat sebagai pemenang
Pemilu, namun juga terjadi perdebatan antar partai koalisi, seperti Partai
Demokrat dengan Partai Golkar dan PKS. Tekanan dan dugaan upaya pengalihan isu
pun menguat.
Partai-partai yang bergabung
di koalisi namun menunjukkan sikap tidak bersahabat dalam panitia angket mendapatkan
sejumlah tekanan, seperti membuka kasus-kasus lain seperti tunggakan pajak,
korupsi di Departemen Sosial, hingga ancaman reshuffle, atau bahkan secara
terang-terangan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Haryono Isman, meminta
partai koalisi yang tidak sejalan untuk menarik kadernya dari kabinet. Tepat
pada hari Selasa, 23 Februari 2010, pansus angket Century pun menyampaikan
pandangan akhir tiap fraksi. Dalam pandangan akhir tersebut, setidaknya tujuh
fraksi, yaitu fraksi PDIP, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Golkar, fraksi
PKS, fraksi Partai Hanura, fraksi PAN, dan fraksi PPP menyatakan bahwa ada
kesalahan dalam proses pemberian dana talangan untuk Bank Century tersebut.
Sementara itu, dua fraksi
lainnya, yakni fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKB menyatakan bahwa pemberian
dana tersebut telah sesuai dengan prosedur dan tidak ada yang bersalah.
Beberapa fraksi, dalam pandangan akhirnya juga menyebutkan beberapa nama yang
dianggap bersalah dan bertanggung jawab atas keluarnya dana negara sebesar Rp.
6,7 T yang kemudian tidak jelas kemana alirannya. Termasuk di antara nama-nama
yang disebut adalah Boediono, Wakil Presiden RI saat ini yang dahulu menjabat
sebagai Gubernur Bank Indonesia saat kasus ini terjadi. Sri Mulyani, Menteri
Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid 1 dan 2 juga dianggap
bertanggung jawab, dengan jabatannya sebagai ketua KSSK saat pemberian dana
talangan.
Dalam rapat paripurna DPR RI
pada Selasa, 2 Maret 2010, pansus membacakan pandangan akhirnya dengan
mengajukan dua opsi pilihan. Pilihan pertama atau disebut opsi A, yaitu bahwa
kebijakan mem-bailout Bank Century adalah dibenarkan karena alasan krisis
ekonomi global pada saat itu, namun pada pelaksanaan pemberian Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), PMS, dan sebagainya terdapat
penyimpangan-penyimpangan yang harus ditelusuri lebih lanjut. Sedangkan pilihan
kedua, atau disebut sebagai opsi C menyimpulkan bahwa baik kebijakan maupun
pelaksanaan pada proses pemberian dana talangan kepada Bank Century ini semuanya
adalah salah. Rapat paripurna DPR RI ini diwarnai juga dengan aksi demonstrasi
oleh berbagai elemen massa yang ingin mengawal rapat paripurna agar
menghasilkan keputusan yang sesuai dengan apa yang diharapkan rakyat.
Demonstrasi berlangsung serentak di depan gedung DPR serta di berbagai kota
lain seperti Makassar,Yogyakarta, Bandung, dan lainnya.
Proses pengambilan keputusan
dilaksanakan pada 3 Maret 2010, setelah sempat pada paripurna hari pertama
(02/03/10) mengalami kericuhan yang dipicu oleh kurang akomodatifnya Ketua DPR,
Marzuki Alie yang memimpin jalannya rapat paripurna. Pada hari kedua, walaupun
proses berjalan alot, dipenuhi berbagai dinamika dan diwarnai hujan interupsi,
akhirnya Rapat Paripurna pun memutuskan opsi C sebagai pilihan paripurna setelah
melewati mekanisme voting atau pemungutan suara dari seluruh anggota DPR RI
yang hadir. Dalam pemungutan suara tersebut, ada enam fraksi, yakni fraksi
Partai Golkar, fraksi PDIP, fraksi PKS, fraksi Partai Gerindra, dan fraksi
Partai Hanura, serta fraksi PPP yang memilih opsi C. Sedangkan tiga fraksi
lainnya, yaitu fraksi PD, fraksi PAN, dan fraksi PKB memilih opsi A. Satu hal
menarik yang juga cukup mendapat perhatian adalah adanya satu orang anggota
fraksi PKB, Lily Wahid yang berbeda pilihan dari apa yang menjadi pilihan
fraksinya. Lily, seorang diri dari fraksi PKB yang memilih opsi C. 325
berbanding 212 untuk kemenangan opsi C. Satu hari pasca paripurna, Presiden SBY
berpidato di Istana menanggapi hasil paripurna DPR. Dalam pidatonya, SBY kembali
menegaskan pembelaannya terhadap kebijakan bailout dan kepada Boediono dan Sri
Mulyani. SBY menyebut bahwa kebijakan tersebut sudah tepat dan bahkan
mengatakan bahwa Boediono dan Sri Mulyani adalah pihak yang berjasa
menyelamatkan perekonomian Indonesia. Pidato SBY tersebut seakan menafikan
hasil Rapat Paripurna DPR RI. Satu babak drama kasus Bank Century telah
selesai. Namun, bukan berarti selesai begitu saja.
Apa yang diputuskan oleh
rapat paripurna DPR tentu membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu. Perkembangan
kasus Bank Century ini dari waktu ke waktu tidak terlepas dari peranan media
yang selalu memberikan pantauan dan laporan perkembangan kasus tersebut.
Terlebih, rapat pansus seringkali dilaksanakan secara terbuka. Melalui media
juga, masyarakat akhirnya mengetahui seluk beluk kasus ini, yang sebelumnya
tidak terungkap ke publik. Dalam memberitakan kasus ini, setiap media memiliki
ciri khas dan perbedaan masing-masing. Secara tidak langsung, dapat dikatakan,
tiap media membentuk opininya masing-masing. Media sebagai penyampai pesan
kepada masyarakat, memiliki peran penting dalam membentuk opini publik atau
persepsi masyarakat terhadap suatu perkara.
Di antara antara sekian
banyak media yang rutin mengikuti perkembangan dan selalu update untuk memberitakannya
kepada khalayak adalah dua surat kabar terkemuka Indonesia, Harian Media
Indonesia dan Koran Tempo. Kasus Bank Century ini menarik untuk diangkat karena
kasus ini adalah kasus yang tergolong paling banyak menyita perhatian publik.
Tidak hanya kalangan perbankan dan politisi saja, namun seluruh lapisan
masyarakat. Dalam memberitakan kasus ini, setiap media memiliki cara pandangnya
masing-masing.
Begitu juga dengan Harian
Media Indonesia dan Koran Tempo. Harian Media Indonesia yang berada di bawah
Media Group milik Surya Paloh lebih terbuka dan berani dalam memberitakan kasus
Bank Century ini. Harian Media Indonesia banyak menurunkan berita-berita yang
mengarah pada kesimpulan bahwa bailout Bank Century adalah kebijakan yang salah
dan harus dipertanggung jawabkan. Selain itu, harian Media Indonesia juga acap
kali merilis berita yang mengarah pada dugaan bahwa di balik kasus Bank Century
ini ada permasalahan besar yang ditutupi, yang berujung pada dugaan adanya
indikasi keterlibatan pihak Istana (SBYBoediono).
Cara – cara dalam penyeleseaian / penanganan Kasus Bank
Century
·
Dalam pandangan manajer Bank
Century menghadapi dilema dalam etika dan ekonomi. Karena manajer, jika
keputusan untuk membiarkan para pemegang saham dan Antaboga Bank Century, Robert
Tantular jika keputusan negatif nasabah bank Century. Tapi di sisi lain, para
manajer memiliki dilema, di mana pemegang saham mengancam untuk menjual atau
tekanan karyawan dan manajer untuk reksa dana, nasabah.Manajer fiktif Bank
Century ingin memilih antara dua pilihan untuk mengikuti perintah, atau tidak
pemegang saham perintah berikut , tetapi dengan kemungkinan dia bersama-sama
dengan staf yang relevan lainnya PHK. Dan pada akhirnya memutuskan untuk
memesan manajer manajer untuk pemegang saham dengan pilihan untuk mengikuti
mengasumsikan bahwa perusahaan terus menjadi perhatian untuk memelihara dan
mencegah perlindungan pekerja lain, pemecatan dan sanksi lain. Meskipun
sebenarnya tindakan terhadap direktur hukum dan etika bisnis.
Saya menyarankan bahwa para manajer harus memprioritaskan kepentingan konsumen Bank Century Nasabah. Karena perusahaan diperlukan untuk memastikan produk yang aman (produk) untuk dijual. Dan para manajer harus memiliki sifat yang penuh tanggung jawab atas apa yang dibutuhkan para konsumen. Selain itu para manajer jangan langsung takut atas keputusan para pemegang saham, coba diteliti dulu bersama para accounting bagaimana menemukan solusi yang baik. Biar tidak terjadi kebangkrutan dan pemecatan missal secara mendadak. Karena apabila tidak dilakukan dengan baik maka akan tertjadi etika dan tindakan yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Saya menyarankan bahwa para manajer harus memprioritaskan kepentingan konsumen Bank Century Nasabah. Karena perusahaan diperlukan untuk memastikan produk yang aman (produk) untuk dijual. Dan para manajer harus memiliki sifat yang penuh tanggung jawab atas apa yang dibutuhkan para konsumen. Selain itu para manajer jangan langsung takut atas keputusan para pemegang saham, coba diteliti dulu bersama para accounting bagaimana menemukan solusi yang baik. Biar tidak terjadi kebangkrutan dan pemecatan missal secara mendadak. Karena apabila tidak dilakukan dengan baik maka akan tertjadi etika dan tindakan yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
·
Dalam hal nasabah bank abad
adalah yang paling dirugikan. Century, di mana bank untuk para pelanggan di
seluruh 2.3 trillion tidak menguntungkan. Ini mendorong bank kehilangan
kepercayaan dari pelanggan abad. Juga, karena dana itu telah disalahgunakan
klien, klien tidak mendapatkan yang memimpin, dalam arti bahwa ada orang-orang
yang tidak dapat melanjutkan bisnis, ada juga orang yang bunuh diri karena
komitmen ini.
Kami mengusulkan bahwa pelanggan lebih hati-hati dan
kritis seleksi ulang produk yang mereka beli dan para pelanggan harus
mempelajari produk bank yang akan mereka pilih. Selain itu lebih baik, banyak
bertanya kepada bank – bank lain bagaimana baik atau buruknya produk bank itu.
·
Bank Indonesia (BI), Bappepam
dan bank lain.
Bank Indonesia, dan kami menyarankan bahwa Bappepam lebih tegas dalam penanganan dan pemantauan cedera, itu karena BI perbankan i-Bappepam Indonesia dan otoritas tertinggi di bank-bank nasional, dan bukan saling menuduh tanggung jawab untuk satu sama lain.
Bank Indonesia, dan kami menyarankan bahwa Bappepam lebih tegas dalam penanganan dan pemantauan cedera, itu karena BI perbankan i-Bappepam Indonesia dan otoritas tertinggi di bank-bank nasional, dan bukan saling menuduh tanggung jawab untuk satu sama lain.
·
Masih banyak misteri yang
melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu audit investigasi BPK
harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain
dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Misteri itulah yang
ditindaklanjuti komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak
hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena
sebelumnya DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah menolak peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang jaringan pengaman
sector keuangan ( JPSK ) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik
pengusaha Robert Tantular itu.
Saya menyarankan agar pemerintah dan para pihak bank
harus lebih memperbanyak pemberitahuan dann keamanan kepada nasabah. Agar tidak
terjadi penipuan dan penumpang gelap.
·
Pemerintah terus memburu asset
Robert Tantular dan pemegang saham lainnya di luar negeri dengan membentuk tim
pemburu asset. Tim ini beranggotakan staf Departemen Keuangan, Markas Besar
Polri, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisa
Transaksi Keuangan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen
Hukum dan Hak Azasi manusia. Untuk di dalam negeri jumlah asset yang disita
polisis terkaitb kasus tindak pidana perbankan di Bank Century sebesar Rp 1,191
miliar. Sementara di luar negeri, polisis berhasiul menemukan dan memblokir
asset milik Robert Tantular senilai 19,25 Juta dolar AS atau setara Rp 192,5
Miliar. Uang sebesar itu antara lain terdapat di USB AG Bank Hongkong senilai
1,8 juta dolar AS, PJK Jersey sejumlah 16,5 juta dolar AS, dan British Virgin
Island ( Inggris ) sebesar 927 ribu dolar AS. Selain itu polisisjuga menemukan
dan memblokir aset Hesham Al Warraq \talaat serta Rafat Ali Rizvi senilai Rp
11,64 triliun. Aset itu tersebar di UBS AG Bank sejumlah 3,5 juta dolar AS,
Standard Chartered Bank senilai 650 ribu dolar AS dan sejumlah SGD 4.006, di
ING Bank sebesar 388 ribu dolar AS.
Saya menyarankan agar lebih cepat melakukan proses ini,
agar tidak terjadi kesalahan dan saling menyalahkan antar bank dan Negara.
·
Dalam proses hukum bank
Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank century
telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan
manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga
Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang. Prinsip
the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan
rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran
pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity (
kemampuan mengelola bank ) dan condition of economy sebelum bailout diberikan.
Artinya dari segi the five C;s of credit analysis Bank Century sebenarnya tidak
layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironisnya LPS justru
mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu.
Saya menyarankan agar LPS itu sendiri harus dipertegas
fungsi bagaimana system kerjanya. Dan tindakan untuk melakukan kerja harus
lebih memperhatikan undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
·
Solusi untuk mengatasi
bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan penuh ( blanket
guarantee atau bailout ) seperti yang diberikan ke Bank Century. Hal itu
berdasar pengalaman krisis keuangan 1998 yang akhirnya mengakibatkan munculnya
bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp 600 triliun.
Saran
yang dapat saya berikan untuk penyelesaian kasus “White Collar Crime” dalam
kasus Bank Century :
Ø Dalam menghadapi kasus bank Cemtury perlunnya kerjasama dengan baik
antara pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia serta lembaga – lembaga keuangan
yang berkaitan.
Ø Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah Bank Century agar
bisa uangnya dicairkan. Apabila belum menemukan muang yang hilang tersebut,
lebih baik pemerintah memberikab ganti rugi. Dikarenkan disini nasabah-lah yang
banyak dirugikan.
Ø Harusnya ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank
century sehingga tidak terjadi korupsi.
Ø Audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh
Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank
Indonesia.
Ø Masyarakat juga harus membantu dengan membantu menganalisis
bagaimana kejadian ini terjadi.
NAMA : CLAUDIA PASKAH RS
KELAS : 4 EB 01
NPM : 21209225
TUGAS : SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI