Ketika merasakan rasa ini
Sangatlah tersiksa
Bagaikan dicambuk asmara
Semua bergejolak didada
Tak terhingga rasa sakitnya
Karena tak lama berjumpa
Ini semua terjadi
Akibat dari rasa cinta
Kita terhadap pasangan kita
Cinta inilah yang membuat kerinduan
Kerinduan yang tak pernah lepas setiap waktu
Kerinduan bagaikan candu dalam hidup
Apasaja bisa kita lakukan
Untuk menghapus kerinduan kita
Terhadap cinta kita yang tak lama berjumpa
Semua kerinduan bisa membuat kita tak berdaya
Menahan rasa rindu kita
Untuk berjumpa dengannya
Ingin rasanya melepas rasa ini
Namun waktu tak dapat menjawab
Terkadang sulit untuk mempertemukan kita
Namun para pecinta berjuang untuk bertemu
Agar menghapus rindu yang ia rasa
Rindu ini membuat kita gila
Gila tak kepayang rasanya
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2 EB 01
NPM : 21209225
Total Tayangan Halaman
Selasa, 10 Mei 2011
NAPAK TILAS
Napak Tilas adalah salah satu kegiatan PMKJ ( Perkumpulan Mahasiswa Khatolik Jakarta ) dari berbagai Unit. Dan kebetulan saya dari PMKJ Unit Selatan. Acara ini sangat unik sekali. Acara ini merupakan acara sehat, yaitu berjalan kaki dari Depok sampai Katedral Jakarta. Dengan ada 5 pos Pemberhentian. Ada 2 pos besar dan 3 pos kecil. Dua Pos besar itu terdiri POS 1 itu terletak di Gereja Keluarga Kudus Pasar Minggu dan POS 2 itu terletak di Gereja Loyola dekat Pasar rumput. Awalnya saya mengenal Napak Tilas ini dari semester 2 saya kuliah. Saya diajak menjadi kepanitiaan Napak Tilas 2010 dan menjabat salah satu devisi yaitu devisi P3K. Tapi saya tidak akan menjelaskan Napak Tilas 2010. Namun saya akan menjelaskan Napak Tilas 2011. Napak Tilas 2011 ini dipimpin oleh salah satu senior saya dari Universitas Indonesia yaitu Kak Vinne Swastika. Saya diminta untuk menjabat salah satu devisi yaitu devisi konsumsi dan menjadi penanggung jawabnya pula. Wah itu sangat ribet dan tak terhingga membuat saya stress. Namun, saya menanamkan pada diri saya. Kalau saya mampu untuk melakukan tugas pertama saya menjadi penanggung jawab. Untung saja kak vinne memberikan saya anggota – anggota yang hebat. Anggota yang sangat memiliki pengalaman di KMK mereka masing – masing. Saya melihat begitu banyak tantangan yang akan dihadapi oleh para peserta. Karena sangat berat menjadi perserta. Langsung saja ke acara. Acaranya diadakan pada tanggal 21 April 2011, misa diadakan pada pukul 16.00 kalau tidak salah. Karena saya tidak di lapangan karena pas hari H saya lagi UTS. Setelah misa, para peserta dimasukkan kedalam kelompok. Dan kelompok itu, anggotanya dari berbagai Universitas, jadi campur – campur. Setelah dibagikan kelompok, mereka diberi makanan yang dikoordinasi oleh pihak konsumsi dan acara. Setelah makan, mereka diberi pengarahan dan renungan sebentar tentang perjalanan nanti. Pada pukul, 20.30 kelompok pertama berjalan terlebih dahulu.Yang berangkat dari WISMA SY ( SAHABAT YESUS ) DEPOK. Setelah 5menit kemudian kelompok menyusul. Kelompok 3 sampai 10 pun mulai jalan. Dengan masing – masing kelompok beda jarak sampai 5 menit. Kelompok 1 masuk ke pos kecil atau bayangan yang terdapat di Pom Bensin Petronas Lenteng Agung. Disana mereka cuman mengisi air minum dari aqua mereka dan dibagikan permen. Setelah 5 menit disana. Mereka langsung menuju ke Pos 2 yaitu pos besar yaitu pos Gereja Keluarga Kudus Pasar Minggu. Disana para peserta dikasih makan snack, minum kopi / teh , dan dikasih permen serta ada pengisian ulang botol peserta yang habis. Disana peserta melakukan renungan yang dibawa oleh frater – frater. Di Pos 1 pun mereka cuman 5 sampai 7 menit. Tidak usah terlalu lama karena mereka harus sampai di katedral sekitar pukul 06.00 pagi. Setelah Pos 2 mereka melanjutkan perjalanan ke arah Ps 3 yaitu pos kecil atau bayangan di Pom Bensin Pancoran. Fungsi Pos ini sama seperti Pos 1. yaitu cuman pengisian ulang botol air minum peserta dan pembagian permen. Di POS 3 ini pun cuman 5 menit saja. Tidak lama – lama dan tak usah diberi renungan. Setelah sudah 5 menit, peserta 1 harus melanjutkan perjalanan ke Pos 4 Yaitu Pos besar di Gereja Loyola. Jarak dari Pos 3 dan Pos 4 sangatlah jauh dan memiliki rintangan yang banyak. Karena perjalanan itu sudah pukul 01.00 – 02.00 pagi, kemungkinan ada club – club yang buka dan akan mengganggu para peserta. Namun pada Napak Tilas 2011 ini merupakan napak tilas yang sangat banyak rintangan, karena kemarin itu ada terjadi tauran antar kampung daerah pasar rumput. Disitu ada polisi dan mereka tidak melakukan apa – apa. Sangat ironis memang. Untung, peserta pertama belom sampai disana dan mereka masih di jalan. Sehingga panitia mengganti rute pemberhentian POS. Yang sebenarnya di Loyola namun diganti di Tugu Proklamasi. Setelah itu dilanjutkan Pos 5 yaitu Halte CC ( Canicius). Pos ini fungsinya hanya untuk membagikan permen dan pengisian botol minum peserta. Setelah semua sudah dilakukan mereka melanjutkan ke Tempat tujuan yaitu Katedral. Dan kelompok 1 masuk kedalam gereja sekitar pukul 04.30. wow.... diluar dugaan. Mereka sangat hebat dan cepat.
Catatan lagi, untuk Napak Tilas tahun Depan tetap masih menggunakan Loyola sebagai permberhentian POS 4 dan fungsinya sama seperti POS 2 yaitu membagikan snack , minuman kopi / teh, membagikan permen dan pengisian ulang botol minum peserta.
Di acara Napak Tilas banyak seklai pelajaran, mulai dari harus mempelajari karakter orang, kepribadian orang, emosi orang, keinginan orang. Semua menjadi satu. Dan paling utama, kita memperbanyak teman dari berbagai Universitas. Dan dengan napak tilas ini kita bisa tahu penderitaan Tuhan Yesus ketika Ia berjalan menuju Golgota. Wow.. Ia sangat HEBAT.
Ini salah satu aspirasi saya dalam acara ini. Maav apabila ada kesalahan kata – kata maupun tulisan. Terima Kasih bagi semua yang terlibat dalam bentuk tulisan saya ini baik lembaga – lembaga yang saya sebutkan nama mereknya dan nama – nama gereja serta tempat – tempat yang terlibat.
NAMA : CLAUDIA PASKAH RS
KELAS : 2 EB 01
NPM : 21209225
Catatan lagi, untuk Napak Tilas tahun Depan tetap masih menggunakan Loyola sebagai permberhentian POS 4 dan fungsinya sama seperti POS 2 yaitu membagikan snack , minuman kopi / teh, membagikan permen dan pengisian ulang botol minum peserta.
Di acara Napak Tilas banyak seklai pelajaran, mulai dari harus mempelajari karakter orang, kepribadian orang, emosi orang, keinginan orang. Semua menjadi satu. Dan paling utama, kita memperbanyak teman dari berbagai Universitas. Dan dengan napak tilas ini kita bisa tahu penderitaan Tuhan Yesus ketika Ia berjalan menuju Golgota. Wow.. Ia sangat HEBAT.
Ini salah satu aspirasi saya dalam acara ini. Maav apabila ada kesalahan kata – kata maupun tulisan. Terima Kasih bagi semua yang terlibat dalam bentuk tulisan saya ini baik lembaga – lembaga yang saya sebutkan nama mereknya dan nama – nama gereja serta tempat – tempat yang terlibat.
NAMA : CLAUDIA PASKAH RS
KELAS : 2 EB 01
NPM : 21209225
Selasa, 05 April 2011
Treasury Bill ( T-Bill)
Sejarah Treasury Bill ( T-Bill ) :
• Pemerintah AS tahu bahwa biaya Perang Dunia I akan menjadi besar, dan pertanyaan tentang bagaimana untuk membayar perang itu menjadi bahan perdebatan yang intens. Keputusan yang dihasilkan adalah untuk membayar perang dengan keseimbangan antara pajak yang lebih tinggi (lihat Undang-Undang Pajak Perang ) dan utang pemerintah. Secara tradisional, pemerintah meminjam dari negara lain, tetapi tidak ada negara lain yang memberikan pinjaman pada tahun 1917: US warga harus sepenuhnya membiayai perang baik melalui pajak yang tinggi dan pembelian obligasi perang.
• Departemen Keuangan mengangkat seluruh dana perang oleh floating $21.5 billion dalam 'obligasi Liberty. Obligasi ini dijual pada langganan di mana pejabat menciptakan harga kupon dan kemudian menjualnya di nilai nominal .Pada harga ini, langganan bisa diisi hanya dalam satu hari, tetapi biasanya tetap terbuka untuk beberapa minggu, tergantung pada permintaan obligasi.
• Setelah perang, obligasi yang jatuh tempo, namun Departemen Keuangan tidak mampu untuk membayar setiap ditekan sepenuhnya, dengan hanya surplus anggaran terbatas. Resolusi untuk masalah ini adalah untuk melunasi utang dengan jangka pendek dan jangka menengah variabel. Lagi-lagi Departemen Keuangan mengeluarkan utang melalui harga berlangganan tetap, di mana kedua kupon dan harga utang itu ditentukan oleh negara.
• Masalah dengan penerbitan utang menjadi jelas di-an 1920-an. Sistem menderita oversubscription kronis, di mana suku bunga sangat menarik bahwa ada lebih banyak pembeli utang dari yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terlalu banyak untuk membayar utang. Seperti utang pemerintah adalah undervalued, pembeli bisa membeli utang dari pemerintah dan segera menjual ke peserta lain pasar pada harga yang lebih tinggi.
• Pada tahun 1929, Departemen Keuangan AS bergeser dari harga berlangganan tetap ke sistem-sistem lelang di mana 'Treasury Bills' akan dijual kepada penawar tertinggi.Efek yang kemudian diterbitkan pada sistem pro rata Efek dimana akan dialokasikan kepada penawar tertinggi sampai permintaan mereka penuh. Jika kas lebih banyak disediakan oleh pemerintah, mereka kemudian akan dialokasikan kepada penawar tertinggi berikutnya. Sistem ini memungkinkan pasar untuk menetapkan harga bukan pemerintah. Pada tanggal 10 Desember 1929, Departemen Keuangan mengeluarkan lelang pertama. Hasilnya adalah penerbitan $ 224.000.000 tagihan tiga bulan. Tawaran tertinggi pada 99,310 dengan tawaran terendah diterima di 99,152.
• Negara-negara asing kemudian mulai untuk membeli utang AS sebagai investasi. Mereka surplus Dolar AS. Ada ketakutan bahwa negara-negara asing banyak memegang obligasi sehingga jika mereka berhenti membeli mereka, ekonomi AS akan runtuh. Dan negara yang takut akan ekonomi AS runtuh adalah negara china. Dalam kunjungannya 2010 ke China, Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton meminta pihak berwenang di Beijing untuk melanjutkan membeli US Treasuries, mengatakan akan membantu jumpstart perekonomian AS lesu dan merangsang impor barang China.
• Karena resesi ekonomi berlanjut, lebih timbul keraguan atas nilai sebenarnya dari sekuritas treasury AS. Meskipun hati-hati worded, perdana menteri Cina Wen Jia Bao peringatan tentang kemungkinan devaluasi Cina obligasi AS mengadakan diambil sangat serius oleh Washington
• Tentu saja kami prihatin tentang keamanan aset kita. Terus terang, aku sedikit khawatir, Saya ingin menyerukan kepada Amerika Serikat untuk menghormati kata-katanya, tinggal bangsa yang kredibel dan menjamin keamanan aset Cina." - Perdana Menteri Cina , Wen Jiabao , mengatakan pada konferensi pers setelah penutupan China legislatif 2009 sesi.
• Pada bulan April 2009, dolar AS telah rally YTD terhadap semua mata uang utama dunia lainnya. Pada tanggal 18 Maret 2009, Federal Reserve digunakan pelonggaran kuantitatif "untuk membantu memperbaiki kondisi pasar kredit swasta, Komite memutuskan untuk membeli sampai $ 300 miliar Treasury efek jangka-panjang selama enam bulan ke depan."
Pengenalan Treasury Bill ( T-BILL)
• Pengertian : Sebuah kewajiban utang jangka pendek yang didukung oleh pemerintah AS dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
• Treasury Bill merupakan milik pemerintah / Departemen Keuangan dari negara Amerika Serikat
• Treasury Bill ( T-Bill) → istilah umum digunakan di dunia internasional kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
• Fungsi dari Treasury bill yaitu untuk mengontrol jumlah uang yang beredar. Apabila treasury bill nya dijual maka mengurangi jumlah uang beredar, sehingga mengurangi likuiditas. Apabila treasurnya dibeli kembali maka meningkatkan jumlah uang beredar dan menurunkan tingkat suku bunga.
Keuntungan Treasury Bill
• Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekunder yg memberikan hasil.
• Salah satu instrumen pasar uang yang dapat dijangkau bagi investor individu
• Bebas resiko
• Bebas pajak negara bagian dan lokal.
• Mereka tidak membayar bunga sebelum jatuh tempo, namun bunga disini sangat penting dalam penjualan maupun pembelian berikutnya.
• Dapat mengendalikan Inflansi karena dipengaruhi oleh tingak suku bunga
Ciri – Ciri Treasury Bill
• Treasury Bill dapat dijual dari $ 1.000 sampai maksimum sebesar $ 5 juta
• Memiliki jatuh tempo dalam waktu satu bulan (empat minggu), tiga bulan (13 minggu) atau enam bulan (26 minggu), dan sampai satu tahun.
• Diterbitkan melalui proses penawaran yang kompetitif dan non – kompetitif di lelang.
• Hasil dari treasury bill lebih rendah dibandingkan efek lain
•
T-Bill Hasil Perhitungan
Kapan T-Bills Terjual?
Treasury tagihan dilelang mingguan dengan jangka waktu 4 minggu (1 Bulan), 13 minggu (3 Bulan), 26 minggu (6 Bulan), dan 52 minggu (1 tahun). Ini jatuh tempo standar yang sering disebut tagihan benchmark. Karena ada lelang setiap minggu untuk masing-masing jatuh tempo, baru-baru ini mengeluarkan keamanan yang paling untuk setiap jatuh tempo yang dikenal sebagai pada keamanan dijalankan . Semua diterbitkan jatuh tempo sebelumnya dikenal sebagai off efek dijalankan.
lelang tagihan Benchmark dapat diakses melalui website TreasuryDirect dan memerlukan tawaran minimal $ 100. lelang adalah harga lelang belanda tunggal yang akan menjamin harga yang sama dengan tawaran terendah yang akan mengisi pasokan yang ditawarkan. Untuk mencegah pembeli besar dari memenangkan seluruh penawaran, ada penjatahan maksimal 35% untuk setiap pembeli satu pun.
Tambahan Ilmu
• Penawaran non-kompetitif : anda akan menerima jumlah penuh atas keamanan yang Anda inginkan, yang telah ada tentukan di lelang.
• Penawaran yang kompetitif, Anda harus menentukan tingkat pengembalian yang Anda ingin terima. Jika kembali Anda tetapkan terlalu tinggi, Anda tidak mungkin menerima surat berharga, atau hanya sebagian dari apa yang Anda tawarkan.
Pemegang Asing Atas US Treasuries
Pada bulan November 2010:
Pemegang $ US miliar
1. China 895.6
2. Jepang 877.2
3 .United Kingdom 511.8
4. Oil 210.4
5. Brazil 184.4
6. Carib Bnkng Ctrs 146.3
7. Hong Kong 138.9
8. Canada 134.7
9. Taiwan 131.1
10. Russia 122.5
11. Switzerland 100.6
12. Luxembourg 81.0
13. Thailand 65.7
14. Germany 60.4
REFRENSI
• http://www.mysmp.com/bonds/treasury-bills.html
• http://en.wikipedia.org/wiki/United_States_Treasury_security
• http://www.businessdictionary.com/definition/treasury-bill-T-bill.html
• http://www.gudangmateri.com/2010/11/pengertian-pasar-uang.html
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2 EB01
NPM : 21209225
• Pemerintah AS tahu bahwa biaya Perang Dunia I akan menjadi besar, dan pertanyaan tentang bagaimana untuk membayar perang itu menjadi bahan perdebatan yang intens. Keputusan yang dihasilkan adalah untuk membayar perang dengan keseimbangan antara pajak yang lebih tinggi (lihat Undang-Undang Pajak Perang ) dan utang pemerintah. Secara tradisional, pemerintah meminjam dari negara lain, tetapi tidak ada negara lain yang memberikan pinjaman pada tahun 1917: US warga harus sepenuhnya membiayai perang baik melalui pajak yang tinggi dan pembelian obligasi perang.
• Departemen Keuangan mengangkat seluruh dana perang oleh floating $21.5 billion dalam 'obligasi Liberty. Obligasi ini dijual pada langganan di mana pejabat menciptakan harga kupon dan kemudian menjualnya di nilai nominal .Pada harga ini, langganan bisa diisi hanya dalam satu hari, tetapi biasanya tetap terbuka untuk beberapa minggu, tergantung pada permintaan obligasi.
• Setelah perang, obligasi yang jatuh tempo, namun Departemen Keuangan tidak mampu untuk membayar setiap ditekan sepenuhnya, dengan hanya surplus anggaran terbatas. Resolusi untuk masalah ini adalah untuk melunasi utang dengan jangka pendek dan jangka menengah variabel. Lagi-lagi Departemen Keuangan mengeluarkan utang melalui harga berlangganan tetap, di mana kedua kupon dan harga utang itu ditentukan oleh negara.
• Masalah dengan penerbitan utang menjadi jelas di-an 1920-an. Sistem menderita oversubscription kronis, di mana suku bunga sangat menarik bahwa ada lebih banyak pembeli utang dari yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terlalu banyak untuk membayar utang. Seperti utang pemerintah adalah undervalued, pembeli bisa membeli utang dari pemerintah dan segera menjual ke peserta lain pasar pada harga yang lebih tinggi.
• Pada tahun 1929, Departemen Keuangan AS bergeser dari harga berlangganan tetap ke sistem-sistem lelang di mana 'Treasury Bills' akan dijual kepada penawar tertinggi.Efek yang kemudian diterbitkan pada sistem pro rata Efek dimana akan dialokasikan kepada penawar tertinggi sampai permintaan mereka penuh. Jika kas lebih banyak disediakan oleh pemerintah, mereka kemudian akan dialokasikan kepada penawar tertinggi berikutnya. Sistem ini memungkinkan pasar untuk menetapkan harga bukan pemerintah. Pada tanggal 10 Desember 1929, Departemen Keuangan mengeluarkan lelang pertama. Hasilnya adalah penerbitan $ 224.000.000 tagihan tiga bulan. Tawaran tertinggi pada 99,310 dengan tawaran terendah diterima di 99,152.
• Negara-negara asing kemudian mulai untuk membeli utang AS sebagai investasi. Mereka surplus Dolar AS. Ada ketakutan bahwa negara-negara asing banyak memegang obligasi sehingga jika mereka berhenti membeli mereka, ekonomi AS akan runtuh. Dan negara yang takut akan ekonomi AS runtuh adalah negara china. Dalam kunjungannya 2010 ke China, Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton meminta pihak berwenang di Beijing untuk melanjutkan membeli US Treasuries, mengatakan akan membantu jumpstart perekonomian AS lesu dan merangsang impor barang China.
• Karena resesi ekonomi berlanjut, lebih timbul keraguan atas nilai sebenarnya dari sekuritas treasury AS. Meskipun hati-hati worded, perdana menteri Cina Wen Jia Bao peringatan tentang kemungkinan devaluasi Cina obligasi AS mengadakan diambil sangat serius oleh Washington
• Tentu saja kami prihatin tentang keamanan aset kita. Terus terang, aku sedikit khawatir, Saya ingin menyerukan kepada Amerika Serikat untuk menghormati kata-katanya, tinggal bangsa yang kredibel dan menjamin keamanan aset Cina." - Perdana Menteri Cina , Wen Jiabao , mengatakan pada konferensi pers setelah penutupan China legislatif 2009 sesi.
• Pada bulan April 2009, dolar AS telah rally YTD terhadap semua mata uang utama dunia lainnya. Pada tanggal 18 Maret 2009, Federal Reserve digunakan pelonggaran kuantitatif "untuk membantu memperbaiki kondisi pasar kredit swasta, Komite memutuskan untuk membeli sampai $ 300 miliar Treasury efek jangka-panjang selama enam bulan ke depan."
Pengenalan Treasury Bill ( T-BILL)
• Pengertian : Sebuah kewajiban utang jangka pendek yang didukung oleh pemerintah AS dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
• Treasury Bill merupakan milik pemerintah / Departemen Keuangan dari negara Amerika Serikat
• Treasury Bill ( T-Bill) → istilah umum digunakan di dunia internasional kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
• Fungsi dari Treasury bill yaitu untuk mengontrol jumlah uang yang beredar. Apabila treasury bill nya dijual maka mengurangi jumlah uang beredar, sehingga mengurangi likuiditas. Apabila treasurnya dibeli kembali maka meningkatkan jumlah uang beredar dan menurunkan tingkat suku bunga.
Keuntungan Treasury Bill
• Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekunder yg memberikan hasil.
• Salah satu instrumen pasar uang yang dapat dijangkau bagi investor individu
• Bebas resiko
• Bebas pajak negara bagian dan lokal.
• Mereka tidak membayar bunga sebelum jatuh tempo, namun bunga disini sangat penting dalam penjualan maupun pembelian berikutnya.
• Dapat mengendalikan Inflansi karena dipengaruhi oleh tingak suku bunga
Ciri – Ciri Treasury Bill
• Treasury Bill dapat dijual dari $ 1.000 sampai maksimum sebesar $ 5 juta
• Memiliki jatuh tempo dalam waktu satu bulan (empat minggu), tiga bulan (13 minggu) atau enam bulan (26 minggu), dan sampai satu tahun.
• Diterbitkan melalui proses penawaran yang kompetitif dan non – kompetitif di lelang.
• Hasil dari treasury bill lebih rendah dibandingkan efek lain
•
T-Bill Hasil Perhitungan
Kapan T-Bills Terjual?
Treasury tagihan dilelang mingguan dengan jangka waktu 4 minggu (1 Bulan), 13 minggu (3 Bulan), 26 minggu (6 Bulan), dan 52 minggu (1 tahun). Ini jatuh tempo standar yang sering disebut tagihan benchmark. Karena ada lelang setiap minggu untuk masing-masing jatuh tempo, baru-baru ini mengeluarkan keamanan yang paling untuk setiap jatuh tempo yang dikenal sebagai pada keamanan dijalankan . Semua diterbitkan jatuh tempo sebelumnya dikenal sebagai off efek dijalankan.
lelang tagihan Benchmark dapat diakses melalui website TreasuryDirect dan memerlukan tawaran minimal $ 100. lelang adalah harga lelang belanda tunggal yang akan menjamin harga yang sama dengan tawaran terendah yang akan mengisi pasokan yang ditawarkan. Untuk mencegah pembeli besar dari memenangkan seluruh penawaran, ada penjatahan maksimal 35% untuk setiap pembeli satu pun.
Tambahan Ilmu
• Penawaran non-kompetitif : anda akan menerima jumlah penuh atas keamanan yang Anda inginkan, yang telah ada tentukan di lelang.
• Penawaran yang kompetitif, Anda harus menentukan tingkat pengembalian yang Anda ingin terima. Jika kembali Anda tetapkan terlalu tinggi, Anda tidak mungkin menerima surat berharga, atau hanya sebagian dari apa yang Anda tawarkan.
Pemegang Asing Atas US Treasuries
Pada bulan November 2010:
Pemegang $ US miliar
1. China 895.6
2. Jepang 877.2
3 .United Kingdom 511.8
4. Oil 210.4
5. Brazil 184.4
6. Carib Bnkng Ctrs 146.3
7. Hong Kong 138.9
8. Canada 134.7
9. Taiwan 131.1
10. Russia 122.5
11. Switzerland 100.6
12. Luxembourg 81.0
13. Thailand 65.7
14. Germany 60.4
REFRENSI
• http://www.mysmp.com/bonds/treasury-bills.html
• http://en.wikipedia.org/wiki/United_States_Treasury_security
• http://www.businessdictionary.com/definition/treasury-bill-T-bill.html
• http://www.gudangmateri.com/2010/11/pengertian-pasar-uang.html
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2 EB01
NPM : 21209225
Rabu, 09 Maret 2011
Profil Diri
Saya hidup di lingkungan keluarga yang beradat batak. Salah satu suku yang ada di Indonesia. Kedua orangtua saya pun berasal dari keluarga batak. Jadi darah yang mengalir dalam tubuh saya adalah darah yang kental dengan suku batak. Ayah saya bernama Marsedi Situmorang dan Ibu saya bernama Taruly Radiana Simarmata. Ayah saya bekerja di salah satu instansi Pemerintah yang selalu dikata orang merupakan intansi yang selalu “dihantui” dengan keinganan Korupsi dan Gaji yang sangat besar, yaitu Departemen Keuangan. Namun, perkataan orang itu tidak berlaku dalam keluarga saya. Keluarga saya hidup dengan kesederhanaan. Tidak suka dengan hidup yang hedonisme. Walaupun kata orang gaji besar, saya belum pernah membuktikan apakah gaji ayah saya besar atau tidak. Yang saya tahu, ayah saya adalah sosok yang pekerja keras, walaupun “kata ayah saya, gajinya tidak terlalu besar, hanya cukup untuk makan dan membiayai sekolah saya dan adik – adik saya”, ayah saya terus berjuang untuk bekerja. Tidak hanya bekerja di Departemen Keuangan, ayah saya juga mengajar di “STAN”. Kata beliau lumayan untuk menambah penghasilan, lebih baik bekerja banyak – banyak dibandingkan harus korupsi. Kata – kata yang bijak. Selain ayah saya, ada ibu yang juga bekerja di instansi pemerintah, yaitu “Departemen Pertanian”. Mereka berdua berjuang utnuk membiayai kehidupan maupun kebutuhan saya dan adik – adik saya sehari - hari. Saya mempunyai 2 adik, yaitu adik perempuan yang bernama Maulina Febrianti Situmorang dan adik laki – laki yang bernama Andreas William Togar Nathanael Situmorang. Itulah sekilas tentang keluarga saya. Dan saya sudah memperkenalkan mereka. Namun, saya belum memperkenalkan diri saya sendiri. Nama saya adalah Claudia Paskah Ria Situmorang. Saya lahir di Medan pada tanggal 31 bulan Maret tahun 1991. Saya biasanya dipanggil paskah. Banyak juga yang memanggil saya dengan nama Claudia. Namun, saya lebih suka dipanggil paskah. Karena bukan hanya dari arti yang luar biasa indahnya tetapi kata “Paskah” terdengar lebih unik dan jarang di pakai oleh orang lain. Nama paskah berasal dari hari besar perayaan umat Kristen dan Umat Khatolik yang mempunyai arti “ Kebangkitan Tuhan Yesus Kristus yang telah rela disalibkan demi Umat-Nya”. Selain itu juga saya terlahir pada hari minggu yang kebetulan Tetapi apabila ada orang yang ingin memanggil saya Claudia juga tidak apa – apa. Karena nama Claudia mengandung makna “Bunga”. Sedangkan ria itu artinya bergembira dan situmorang adalah suatu marga yang diambil dari leluhur ayah saya. Sehingga arti dari keseluruhan nama saya adalah bunga yang terlahirkan dengan rasa kegembiraan atas perayaan kebangkitan Tuhan Yesus Kristus. Orang tua berkata kepada saya bahwa saya harus menjadi orang yang selalu ceria dan penuh kegembiraan serta saya harus menjadi orang yang sederhana seperti Tuhan Yesus Kristus dan mau rela berkorban demi kebaikan. Selain itu juga, saya harus mempunyai sifat – sifat yang indah seperti bunga. Hobi saya yaitu berenang, main basket, membaca buku biografi, membaca novel dan komik, berkuliner, shopping. Saya mempunyai fisik yang tidak terlalu bagus dan indah – indah sekali. Saya berbadan gemuk, rambut panjang, tinggi saya 168cm, mempunyai alis agak tebal, berlesung pipi dua – duanya. Saya paling tidak bisa untuk mendeskripsikan sifat saya. Tetapi orang berkata bahwa saya adalah orang yang ceria, tertawanya lepas, lucu, penggembira kondisi yang lagi tegang, “enak” diajak curhat dan berbicara, sederhana, pintar, sensitif, perasa, dan lain – lain. Dulu kecil, saya mempunyai cita – cita sebagai dokter atau sebagai presiden. Cita – cita saya sebagai dokter sudah tidak mungkin untuk diraih lagi. Karena saya sedang meraih sarjana saya di Fakultas Ekonomi dengan jurusan akuntansi di Universitas Gunadarma. Sehingga didalam otak dan rasa keinginan saya, saya bercita – cita untuk menjadi akuntan yang professional dan apabila itu terjadi saya sebagai manusia yang tidak pernah puas, ingin menjadi Menteri Keuangan atau mungkin ingin menjadi presiden. Mungkin, cita – cita saya terlalu tinggi. Namun, saya berjuang untuk meraihnya. Karena saya merasa kasihan atau iba dengan kondisi negara saya yaitu Indonesia yang begitu terpuruk dengan Kemiskinan baik Kemiskinan moral maupun kemiskinan segala aspek. Saya awalnya bersekolah di medan. TK sampai SD kelas 3 saya di Medan. Nama TK saya di medan yaitu “ TK Budi Murni” dan SD saya di SD “Bunda Mulia”. Saya di SD ini hanya sampai kelas 3 saja. Karena SD kelas 4 sampai kuliah saya ada dijakarta. Kenapa demikian? Dikarekan ayah saya dipindahtugaskan ke Jakarta. SD kelas 4 saya ada di SD STRADA WIYATASANA JAKARTA, letaknya di daerah Pejaten Jakarta Selatan. Sedangkan SMP saya ada di SMP STRADA MARGA MULIA, letaknya serupa dengan SD saya. Dan saya lulusan SMA 49 JAKARTA. Dulu saat saya di SMA, Saya senang sekali berorganisasi. Ikut OSIS-MPK, Kepengurusan Rohkris – Rohkat, Kepengurusan di Gereja. Saya dulu ikut ekstrakurikuler di SMA yaitu PMR ( Palang Merah Remaja), tari dance modern dan tradisional modern. Waktu di SMA saya lebih suka mengeksplore diri saya dibandingkan waktu saya di SD maupun waktu saya di SMP. Waktu saya di SMP tak mengeksplore diri saya karena saya mempunyai pengalaman yang buruk sekali. Saya bersekolah di SMP yang bermayoritas khatolik dan siswa/siswinya dari kalangan orang yang sangat berada atau “Kaya Raya”. SMP saya adalah SMP Khatolik yang sangat ketat peraturan dan kedisplinannya. Dengan demikian, banyak orangtua yang “Kaya Raya” itu untuk menyekolahkan anak – anaknya. Sehingga ada banyak terjadi kesenjangan social disana. Saya terlahir menjadi orang yang harus sederhana. Dan kebetulan saya adalah anak yang baru saja pindah dari kota yang dianggap orang – orang “disana” adalah desa. Saya merasa minder bahkan kaget dengan sistem mereka (murid – murid seangkatan saya) yang terlalu berkelompok dan merasa diri mereka adalah paling hebat dan berkuasa. Maksud berkelompok disini adalah mereka membuat kotak – kotak dalam sistem pergaulan disana. Ada kelompok orang kaya, ada kelompok orang pintar, ada kelompok orang yang “gaul”, ada kelompok orang – orang yang sering menindas orang, ada kelompok orang yang tidak pernah bergaul, dan saya tidak masuk ke semua kelompok yang saya sebutkan. Namun malah itu yang membuat saya sering dibodohi sama mereka. Waktu saya kelas 2 SMP. Saya mempunyai teman yang bernama Okky. Dia berkata kepada saya bahwa saya harus memberitahu kepada guru biologi saya, siapa saja yang mencontek pada saat ulangan biologi berlangsung saat itu. Dia pun berkata kepada saya, apabila saya melakukan hal itu, saya akan diberi nilai lebih pada guru biologi saya. Dan saat itu, saya yang tidak mengerti apa – apa. Sehingga saya mengikuti omongannya. Kebetulan saja. Okky adalah teman baik saya saat itu. Dari SD sampai SMP kelas 1 saya jarang mmpunyai teman. Karena saya merasa bahwa saya tidak termasuk golongan mereka dan saya adalah anak pindahan. Dan akhirnya, saya pun memberikan kepada guru saya siapa saja yang mencontek saat ujian itu. Selesai saya memberitahu. Tiba – tiba saya langsung dimarahi dan dimaki – maki sama teman saya sekelas. Kata mereka bahwa saya adalah orang yang munafik. Saya merasa bingung, ada apa yang terjadi saat itu. Rupanya saya sedang dikerjain sama okky. Dan akhirnya saya dibenci sama satu angkatan saya di SMP selama saya bersekolah disana. Tidak ada yang ingin berteman dengan saya. Bahkan banyak yang memanfaatkan saya. Mereka ingin berteman dengan saya karena ada maunya, ada imbalannya. Saat saya susah, mereka tidak mau hadir bersama dengan saya. Saya selalu dimusuhi dengan satu angkatan saya. Tidak ada yang mau belajar kelompok dengan saya. Bahkan saya sampai dijahili dengan teman – teman satu angkatan saya. Kursi saya waktu kelas 3 SMA, pernah dilumuri lem sama teman sekelas saya. Wajah saya juga pernah dilempari dengan serpih – serpih kecil kertas. Foto saya juga pernah dipasang di madding sekolah dengan tulisan “nonton paskah dengan Rp 5.000”. Waktu saya jalan pernah disandung sama teman sekelas saya dengan sengaja. Saya sampai saat ini merasa bingung dan heran. Dan saya sering bertanya – tanya pada diri saya, kira – kira apa salah saya, sampai mereka berbuat seperti itu. Saat – saat saya sering dijahili. Saya tidak pernah sedikit pun untuk membalas mereka. Saya hanya cukup berdoa dan tetap mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena saya selalu berpedoman pada salah satu firman Tuhan “ cintailah musuhmu, seperti kau mencintai dirimu sendiri. Dan apabila pipi kirimu ditampar, berilah pipi kananmu juga. Serta berdoalah kepada Tuhan, apabila kamu dizolimi dan dianiaya sama orang lain.” Saya selalu berpedoman pada Firman itu. Sehingga saya mendapatkan pelajaran yang luar biasa dari pengalaman buruk saya. Dengan keterpurukan saya, pada pengalaman buruk, Tuhan memberi saya pengalaman yang baik. Saya pernah menang lomba saat SMA, yaitu Juara I lomba mading ( majalah dinding ) PMR sejabodetabek. Juara I Lomba Mading PMR di SMAN 60 JAKARTA, Juara II lomba Mading PMR di SMAN 79 JAKARTA, Juara II Lomba Komputer di Universitas Veteran, Juara III saat kelas 2 SMA, Juara II saat kelas 3 SMA, menjadi kakak kelas yang terkenal dan terfavorit di buku tahunan, Dan mendapatkan beasiswa masuk ke Universitas gunadarma. Semua diatas adalah pengalaman yang paling baik selama aku berumur 20 tahun ini. Hahahahaha… Pengalaman saya yang paling berkesan adalah saat saya mendapatkan piala – piala serta sertifikat atas semua yang saya raih di pengalaman baik. Semuanya luar biasa. Waktu nama saya dipanggil dan disuruh untuk mengambil piala dan sertifikat – sertifat itu rasanya tak terdefinisikan. Luar biasa rasanya. Bangga dan bahagia. Tak ada perasaan yang bisa terungkapkan saat saya menerima itu. Yang dulu saya selalu dikerjai atau dijahili dengan teman – teman saya saat di SMP. Saat di SMA saya meraih banyak piala – piala. Dan banyak yang mengenal saya. Padalah saya dulu dikenal pun tak pernah. Dan selain itu, saya bisa berkenalan dengan sahabat baru di Universitas Gunadarma. Namanya sisca. Banyak pengalaman yang paling berkesan saat bersama dengan dia. Belajar bersama, suka dan duka selalu bersama, kemana pun selalu bersama. Saya sama dia tak pernah terpisahkan. Tapi pada akhirnya dia harus meninggalkan saya saat saya sedang senang bersama dengan dia. Dia harus keluar dari kampus. Karena ada urusan penting yang harus dia selesaikan. Dia sahabat saya yang paling baik dan paling top selama saya mempunyai sahabat. Walaupun dia adalah orang yang paling ribet, paling heboh, dan paling rendah diri. Tapi banyak ilmu – ilmu kehidupan yang saya pelajari dari dia. Saya hanya bisa berdoa buat dia agar dia bahagia dan dapat menyelesaikan permasalahannya. Dengan berbagai pengalaman baik buruk maupun baik serta berkesan, saya mempunyai falsafah hidup, yaitu hargai waktu, karena waktu dapat memberikan pengalaman dan pelajaran hidup, serta waktu dapat membuat kita bisa bertemu dan berpisah dengan orang yang kita cinta dengan singkat.
Selasa, 22 Februari 2011
Tentang Cinta
Cinta adalah sebuah perasaan yang ingin membagi bersama atau sebuah perasaan afeksi terhadap seseorang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, memberikan kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut.
Cinta adalah satu perkataan yang mengandungi makna perasaan yang rumit. Bisa di alami semua makhluk. Penggunaan perkataan cinta juga dipengaruhi perkembangan semasa. Perkataan sentiasa berubah arti menurut tanggapan, pemahaman dan penggunaan di dalam keadaan, kedudukan dan generasi masyarakat yang berbeda. Sifat cinta dalam pengertian abad ke 21 mungkin berbeda daripada abad-abad yang lalu. Ungkapan cinta mungkin digunakan untuk meluapkan perasaan seperti berikut:
1. Perasaan terhadap keluarga
2. Perasaan terhadap teman-teman, atau philia
3. Perasaan yang romantis atau juga disebut asmara
4. Perasaan yang hanya merupakan kemahuan, keinginan hawa nafsu atau cinta eros
5. Perasaan sesama atau juga disebut kasih sayang atau agape
6. Perasaan tentang atau terhadap dirinya sendiri, yang disebut narsisisme
7. Perasaan terhadap sebuah konsep tertentu
8. Perasaan terhadap negaranya atau patriotisme
9. Perasaan terhadap bangsa atau nasionalisme
Pengunaan perkataan cinta dalam masyarakat Indonesia dan Malaysia lebih dipengaruhi perkataan love dalam bahasa Inggris. Love digunakan dalam semua amalan dan arti untuk eros, philia, agape dan storge. Namun demikian perkataan-perkataan yang lebih sesuai masih ditemui dalam bahasa serantau dan dijelaskan seperti berikut:
1. Cinta yang lebih cenderung kepada romantis, asmara dan hawa nafsu, eros
2. Sayang yang lebih cenderung kepada teman-teman dan keluarga, philia
3. Kasih yang lebih cenderung kepada keluarga dan Tuhan, agape
4. Semangat nusa yang lebih cenderung kepada patriotisme, nasionalisme dan narsisme, storge
Etimologi
Beberapa bahasa, termasuk bahasa Indonesia atau bahasa Melayu apabila dibandingkan dengan beberapa bahasa mutakhir di Eropa, terlihat lebih banyak kosakatanya dalam mengungkapkan konsep ini. Termasuk juga bahasa Yunani kuno, yang membedakan antara tiga atau lebih konsep: eros, philia, dan agape.
Cinta adalah perasaan simpati yang melibatkan emosi yang mendalam. Menurut Erich Fromm, ada empat syarat untuk mewujudkan cinta kasih, yaitu:
1. Perasaan
2. Pengenalan
3. Tanggung jawab
4. Perhatian
5. Saling menghormati
Erich Fromm dalam buku larisnya (the art of loving) menyatakan bahwa ke empat gejala: Care, Responsibility, Respect, Knowledge (CRRK), muncul semua secara seimbang dalam pribadi yang mencintai. Omong kosong jika seseorang mengatakan mencintai anak tetapi tak pernah mengasuh dan tak ada tanggungjawab pada si anak. Sementara tanggungjawab dan pengasuhan tanpa rasa hormat sesungguhnya & tanpa rasa ingin mengenal lebih dalam akan menjerumuskan para orang tua, guru, rohaniwan dll pada sikap otoriter.
Jenis-jenis cinta
Seperti banyak jenis kekasih, ada banyak jenis cinta. Cinta berada di seluruh semua kebudayaan manusia. Oleh karena perbedaan kebudayaan ini, maka pendefinisian dari cinta pun sulit ditetapkan.
Ekspresi cinta dapat termasuk cinta kepada 'jiwa' atau pikiran, cinta hukum dan organisasi, cinta badan, cinta alam, cinta makanan, cinta uang, cinta belajar, cinta kuasa, cinta keterkenalan, dll. Cinta lebih berarah ke konsep abstrak, lebih mudah dialami daripada dijelaskan.
Cinta kasih yang sudah ada perlu selalu dijaga agar dapat dipertahankan keindahannya
Cinta antar pribadi
Cinta antar pribadi menunjuk kepada cinta antara manusia. Bentuk ini lebih dari sekedar rasa kesukaan terhadap orang lain. Cinta antar pribadi bisa mencakup hubungan kekasih, hubungan orangtua dengan anak, dan juga persahabatan yang sangat erat.
Beberapa unsur yang sering ada dalam cinta antar pribadi:
• Afeksi: menghargai orang lain.
• Altruisme: perhatian non-egois kepada orang lain (yang tentunya sangat jarang kita temui sekarang ini).
• Reciprocation: cinta yang saling menguntungkan (bukan saling memanfaatkan).
• Commitment: keinginan untuk mengabadikan cinta, tekad yang kuat dalam suatu hubungan.
• Keintiman emosional: berbagi emosi dan rasa.
• Kinship: ikatan keluarga.
• Passion: Hasrat dan atau nafsu seksual yang cenderung menggebu-gebu.
• Physical intimacy: berbagi kehidupan erat satu sama lain secara fisik, termasuk di dalamnya hubungan seksual.
• Self-interest: cinta yang mengharapkan imbalan pribadi, cenderung egois dan ada keinginan untuk memanfaatkan pasangan.
• Service: keinginan untuk membantu dan atau melayani.
• Homoseks: Cinta dan atau hasrat seksual pada orang yang berjenis kelamin sama, khususnya bagi pria. Bagi wanita biasa disebut Lesbian (lesbi).
Energi seksual dapat menjadi unsur paling penting dalam menentukan bentuk hubungan. Namun atraksi seksual sering menimbulkan sebuah ikatan baru, keinginan seksual dianggap tidak baik atau tidak sepantasnya dalam beberapa ikatan cinta. Dalam banyak agama dan sistem etik hal ini dianggap salah bila memiliki keinginan seksual kepada keluarga dekat, anak, atau diluar hubungan berkomitmen. Tetapi banyak cara untuk mengungkapkan rasa kasih sayang tanpa seks. Afeksi, keintiman emosi dan hobi yang sama sangat biasa dalam berteman dan saudara di seluruh manusia.
Kesimpulan :
Banyak persepsi pengertian tentang cinta. Karena cinta sulit untuk didefinisikan serta diuraikan dalam bentuk kata – kata. Menurut saya, cinta adalah rasa yang timbul secara alamiah dari hati seseorang yang diberikan kepada semua orang yang ada di sekelilingnya. Karena cinta telah tercipta sebelum kita hadir di dunia dan tidak bisa diprediksikan kapan cinta itu tercipta. Karena cinta hadir secara naluriah. Cinta hadir untuk semua orang. Tanpa memandang status, fisik, lingkungan, pekerjaan, dll. Dengan cinta dapat menciptakan kehidupan yang luar biasa damai dan tentram. Cinta bukan hanya diberikan kepada pasangan kita tetapi keluarga ( orang tua, kakak, adik, tante, om,nenek, kakek,dll), teman, lingkungan kita, negaranya, dan yang paling utama adalah Tuhan Yang Maha Esa. Mereka adalah objek yang kita cintai dalam hidup. Dan pemberian cinta itu berbeda –beda. Pemberian cinta itu bisa diberikan dengan cara mencintai objeknya terlebih dahulu, memberikan perhatian, memberikan keuntungan satu sama lainnya, menghargai satu sama lainnya, dan selalu ada dengan mereka baik suka maupun duka. Namun kebanyakan orang selalu menyalahkan makna cinta tersebut. Yang ada hanyalah bahwa cinta hanya ada bagi mereka yang telah mempunyai pasangan ( pria – wanita ). Dan kebanyakan mereka mengekspresikan cinta mereka dengan seksualitas. Padahal tanpa seksualitas pun kita mampu memberikan cinta. Kita sebagai manusia ciptaan Tuhan harus selalu memberikan cinta kepada semua orang. Karena Tuhan pun selalu memberikan cinta-Nya setiap hari untuk kita.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Cinta
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
JENIS : TULISAN
Cinta adalah satu perkataan yang mengandungi makna perasaan yang rumit. Bisa di alami semua makhluk. Penggunaan perkataan cinta juga dipengaruhi perkembangan semasa. Perkataan sentiasa berubah arti menurut tanggapan, pemahaman dan penggunaan di dalam keadaan, kedudukan dan generasi masyarakat yang berbeda. Sifat cinta dalam pengertian abad ke 21 mungkin berbeda daripada abad-abad yang lalu. Ungkapan cinta mungkin digunakan untuk meluapkan perasaan seperti berikut:
1. Perasaan terhadap keluarga
2. Perasaan terhadap teman-teman, atau philia
3. Perasaan yang romantis atau juga disebut asmara
4. Perasaan yang hanya merupakan kemahuan, keinginan hawa nafsu atau cinta eros
5. Perasaan sesama atau juga disebut kasih sayang atau agape
6. Perasaan tentang atau terhadap dirinya sendiri, yang disebut narsisisme
7. Perasaan terhadap sebuah konsep tertentu
8. Perasaan terhadap negaranya atau patriotisme
9. Perasaan terhadap bangsa atau nasionalisme
Pengunaan perkataan cinta dalam masyarakat Indonesia dan Malaysia lebih dipengaruhi perkataan love dalam bahasa Inggris. Love digunakan dalam semua amalan dan arti untuk eros, philia, agape dan storge. Namun demikian perkataan-perkataan yang lebih sesuai masih ditemui dalam bahasa serantau dan dijelaskan seperti berikut:
1. Cinta yang lebih cenderung kepada romantis, asmara dan hawa nafsu, eros
2. Sayang yang lebih cenderung kepada teman-teman dan keluarga, philia
3. Kasih yang lebih cenderung kepada keluarga dan Tuhan, agape
4. Semangat nusa yang lebih cenderung kepada patriotisme, nasionalisme dan narsisme, storge
Etimologi
Beberapa bahasa, termasuk bahasa Indonesia atau bahasa Melayu apabila dibandingkan dengan beberapa bahasa mutakhir di Eropa, terlihat lebih banyak kosakatanya dalam mengungkapkan konsep ini. Termasuk juga bahasa Yunani kuno, yang membedakan antara tiga atau lebih konsep: eros, philia, dan agape.
Cinta adalah perasaan simpati yang melibatkan emosi yang mendalam. Menurut Erich Fromm, ada empat syarat untuk mewujudkan cinta kasih, yaitu:
1. Perasaan
2. Pengenalan
3. Tanggung jawab
4. Perhatian
5. Saling menghormati
Erich Fromm dalam buku larisnya (the art of loving) menyatakan bahwa ke empat gejala: Care, Responsibility, Respect, Knowledge (CRRK), muncul semua secara seimbang dalam pribadi yang mencintai. Omong kosong jika seseorang mengatakan mencintai anak tetapi tak pernah mengasuh dan tak ada tanggungjawab pada si anak. Sementara tanggungjawab dan pengasuhan tanpa rasa hormat sesungguhnya & tanpa rasa ingin mengenal lebih dalam akan menjerumuskan para orang tua, guru, rohaniwan dll pada sikap otoriter.
Jenis-jenis cinta
Seperti banyak jenis kekasih, ada banyak jenis cinta. Cinta berada di seluruh semua kebudayaan manusia. Oleh karena perbedaan kebudayaan ini, maka pendefinisian dari cinta pun sulit ditetapkan.
Ekspresi cinta dapat termasuk cinta kepada 'jiwa' atau pikiran, cinta hukum dan organisasi, cinta badan, cinta alam, cinta makanan, cinta uang, cinta belajar, cinta kuasa, cinta keterkenalan, dll. Cinta lebih berarah ke konsep abstrak, lebih mudah dialami daripada dijelaskan.
Cinta kasih yang sudah ada perlu selalu dijaga agar dapat dipertahankan keindahannya
Cinta antar pribadi
Cinta antar pribadi menunjuk kepada cinta antara manusia. Bentuk ini lebih dari sekedar rasa kesukaan terhadap orang lain. Cinta antar pribadi bisa mencakup hubungan kekasih, hubungan orangtua dengan anak, dan juga persahabatan yang sangat erat.
Beberapa unsur yang sering ada dalam cinta antar pribadi:
• Afeksi: menghargai orang lain.
• Altruisme: perhatian non-egois kepada orang lain (yang tentunya sangat jarang kita temui sekarang ini).
• Reciprocation: cinta yang saling menguntungkan (bukan saling memanfaatkan).
• Commitment: keinginan untuk mengabadikan cinta, tekad yang kuat dalam suatu hubungan.
• Keintiman emosional: berbagi emosi dan rasa.
• Kinship: ikatan keluarga.
• Passion: Hasrat dan atau nafsu seksual yang cenderung menggebu-gebu.
• Physical intimacy: berbagi kehidupan erat satu sama lain secara fisik, termasuk di dalamnya hubungan seksual.
• Self-interest: cinta yang mengharapkan imbalan pribadi, cenderung egois dan ada keinginan untuk memanfaatkan pasangan.
• Service: keinginan untuk membantu dan atau melayani.
• Homoseks: Cinta dan atau hasrat seksual pada orang yang berjenis kelamin sama, khususnya bagi pria. Bagi wanita biasa disebut Lesbian (lesbi).
Energi seksual dapat menjadi unsur paling penting dalam menentukan bentuk hubungan. Namun atraksi seksual sering menimbulkan sebuah ikatan baru, keinginan seksual dianggap tidak baik atau tidak sepantasnya dalam beberapa ikatan cinta. Dalam banyak agama dan sistem etik hal ini dianggap salah bila memiliki keinginan seksual kepada keluarga dekat, anak, atau diluar hubungan berkomitmen. Tetapi banyak cara untuk mengungkapkan rasa kasih sayang tanpa seks. Afeksi, keintiman emosi dan hobi yang sama sangat biasa dalam berteman dan saudara di seluruh manusia.
Kesimpulan :
Banyak persepsi pengertian tentang cinta. Karena cinta sulit untuk didefinisikan serta diuraikan dalam bentuk kata – kata. Menurut saya, cinta adalah rasa yang timbul secara alamiah dari hati seseorang yang diberikan kepada semua orang yang ada di sekelilingnya. Karena cinta telah tercipta sebelum kita hadir di dunia dan tidak bisa diprediksikan kapan cinta itu tercipta. Karena cinta hadir secara naluriah. Cinta hadir untuk semua orang. Tanpa memandang status, fisik, lingkungan, pekerjaan, dll. Dengan cinta dapat menciptakan kehidupan yang luar biasa damai dan tentram. Cinta bukan hanya diberikan kepada pasangan kita tetapi keluarga ( orang tua, kakak, adik, tante, om,nenek, kakek,dll), teman, lingkungan kita, negaranya, dan yang paling utama adalah Tuhan Yang Maha Esa. Mereka adalah objek yang kita cintai dalam hidup. Dan pemberian cinta itu berbeda –beda. Pemberian cinta itu bisa diberikan dengan cara mencintai objeknya terlebih dahulu, memberikan perhatian, memberikan keuntungan satu sama lainnya, menghargai satu sama lainnya, dan selalu ada dengan mereka baik suka maupun duka. Namun kebanyakan orang selalu menyalahkan makna cinta tersebut. Yang ada hanyalah bahwa cinta hanya ada bagi mereka yang telah mempunyai pasangan ( pria – wanita ). Dan kebanyakan mereka mengekspresikan cinta mereka dengan seksualitas. Padahal tanpa seksualitas pun kita mampu memberikan cinta. Kita sebagai manusia ciptaan Tuhan harus selalu memberikan cinta kepada semua orang. Karena Tuhan pun selalu memberikan cinta-Nya setiap hari untuk kita.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Cinta
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
JENIS : TULISAN
AYAH dan IBU
Sangat indah saat bersama dengan mereka
Bagaikan indahnya pelangi
Dan bagaikan warna pelangi yang penuh warna
Menghiasi hati kami
Ketika kami bersama
Walaupun ada duka di raut wajah kami
Namun duka itu terbayar oleh kebersamaan kami
Sangat nyaman saat tertawa bersama dengan mereka
Karena tawa mereka merupakan suatu anugerah yang terindah dalam hidup
Tawa mereka sulit untuk di gapai
Karena sedikit tawa yang bisa ku berikan kepada mereka
Sedihlah yang sering ku berikan kepada mereka
Sehingga Tawa mereka merupakan suatu doa bagi hidupku
Karena mereka merupakan bagian doa dalam hidupku
Sangat tidak rela apabila jauh dari mereka
Tak terbayangkan dalam logika dan perasaan
Untuk jauh dari mereka
Karena hidupku berasal dari cinta mereka
Jauh dari mereka sama saja jauh dari hidup
Dan mereka adalah bagian dari hidupku
Walaupun suatu saat aku harus meninggalkan mereka
Demi membangun suatu hidup yang baru
Sangat sedih bahkan menangis apabila satu dari mereka sedang berduka
Karena tangis mereka adalah suatu cambuk dalam hidupku
Aku tak sanggup menahan apabila mereka menangis
Aku tidak mau melihat tangis mereka
Yang aku mau hanya kebahagiaan mereka
Ya, mereka adalah Orang Tuaku
Mereka bukan hanya Tuhan ke-2 bagi hidupku
Namun mereka adalah jiwa bagi hidupku
Bahagia dalam hidupku
Nafas dalam hidupku
Karena merekalah aku dapat hadir di dunia
Dengan perantara Tuhan Yang Maha Esa
Terima kasih ya ayah , ya ibu
Atas semua apa yang telah kuberikan kepadaku
I ALWAYS LOVE YOU MOM AND DAD..
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
JENIS : TULISAN
Bagaikan indahnya pelangi
Dan bagaikan warna pelangi yang penuh warna
Menghiasi hati kami
Ketika kami bersama
Walaupun ada duka di raut wajah kami
Namun duka itu terbayar oleh kebersamaan kami
Sangat nyaman saat tertawa bersama dengan mereka
Karena tawa mereka merupakan suatu anugerah yang terindah dalam hidup
Tawa mereka sulit untuk di gapai
Karena sedikit tawa yang bisa ku berikan kepada mereka
Sedihlah yang sering ku berikan kepada mereka
Sehingga Tawa mereka merupakan suatu doa bagi hidupku
Karena mereka merupakan bagian doa dalam hidupku
Sangat tidak rela apabila jauh dari mereka
Tak terbayangkan dalam logika dan perasaan
Untuk jauh dari mereka
Karena hidupku berasal dari cinta mereka
Jauh dari mereka sama saja jauh dari hidup
Dan mereka adalah bagian dari hidupku
Walaupun suatu saat aku harus meninggalkan mereka
Demi membangun suatu hidup yang baru
Sangat sedih bahkan menangis apabila satu dari mereka sedang berduka
Karena tangis mereka adalah suatu cambuk dalam hidupku
Aku tak sanggup menahan apabila mereka menangis
Aku tidak mau melihat tangis mereka
Yang aku mau hanya kebahagiaan mereka
Ya, mereka adalah Orang Tuaku
Mereka bukan hanya Tuhan ke-2 bagi hidupku
Namun mereka adalah jiwa bagi hidupku
Bahagia dalam hidupku
Nafas dalam hidupku
Karena merekalah aku dapat hadir di dunia
Dengan perantara Tuhan Yang Maha Esa
Terima kasih ya ayah , ya ibu
Atas semua apa yang telah kuberikan kepadaku
I ALWAYS LOVE YOU MOM AND DAD..
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
JENIS : TULISAN
KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Kasus Hak Cipta :
Kompas.com
Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB
DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.
"Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing," kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. "Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari," kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Tanggapan :
menurut pengamatan saya bahwa masyarakat di Indonesia ini semakin aneh, bingung, bahkan sudah tidak peduli dengan sekelilingnya yang terlalu kejam untuk menangani masalah Hak Cipta. Terutama Hak Cipta milik negaranya sendiri, yaitu Indonesia. Ada masyarakat yang peduli, namun ada juga masyarkat yang tidak peduli. Bahkan para petinggi – petinggi negara banyak yang tidak peduli. Mereka mendengar namun acuh bahkan tak mau melihat dan mau mendengar tentang kepunyaan negaranya yang telah diakui oleh negara lain. Atau mereka mendengar namun mereka nggak mau berurusan dengan negara lain karena negara luar sana sangat berpengaruh dalam hidup keduniaannya. Tetapi bukan salah para petinggi negara juga, dan kita juga jangan terlalu sering untuk bernegative thingking dengan petinggi negara tersebut, siapa tahu diantara mereka banyak yang peduli bahkan mereka lagi berusaha untuk menyelamatkan HAK CIPTA kepunyaan baik barang maunpun non barang yang dimiliki oleh negara tercinta kita ini, yaitu Indonesia. Kita juga sebagai masyarakat Indonesia harus lebih peka bahkan lebih aktif dalam menyelesaikan masalah tentang pemberian Hak Cipta kepada barang – barang milik negara. Yang saya tangkap dalam kasus diatas, bahwa Kurangnya koordinasi masyarakat indonesia dengan para – para petinggi negara yang mengurus tentang kekayaan apa saja yang dimiliki Indonesia dari yang masih ada bahkan sampai kekayaan yang sudah tidak ada lagi di tangan Bangsa Indonesia. Namun demikian, kita sebagai masyarakat Indonesia yang demokratis dan kritis. Kita tidak boleh langsung setuju dan langsung percaya tentang argumen yang telah diberikan oleh para pemerintah. Kita juga pasti punya sejarah bahkan orangtua kita pasti lebih mengenal bahkan lebih mengerti tentang kekayaan apa saja yang memang milik Indonesia. Setelah kita tahu apa saja yang memang punya negara indonesia, kita sebagai masyarakat harus lebih menjaga, memperkenalknan pada dunia tentang kekayaan kita sebagai bangsa indonesia. Kekayaan itu bisa berupa rumah adat, makanan daerah, lagu – lagu daerah, tarian, alat musik, pakaian daerah, simbol – simbol daerah, dan kekayaan lain yang dimiliki oleh daerah – daerah yang berdomisili di Indonesia. Kita sebagai masyarakat harus lebih mengenal dan lebih memahami kekayaan apa saja yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga negara lain tidak boleh mengakui secara sembarangan kekayaaan kita tersebut adalah miliknya. Itu sebagai pandangan masyarakat. Dan bagi para pemerintah, pemerintah harus lebih ketat dalam hal hukum serta perundang – undangan mengenai tentang hak kekayaan bangsa indonesia. Pemerintah juga harus mengabadikan kekayaan kita ini agar ada bukti bahwa kekayaan yang sedang kita rebutkan itu adalah milik kita. Pemerintah juga harus memberikan status kepada kekayaan bangsa Indonesia agar ada masyarakat luas menjadi tahu bahwa itu memang milik kita. Pemerintah juga memberikan sarana, baik materi maupun non materi kepada pihak yang menjaga, melestarikan, mengembangkan, memperkenalkan kekayaan kita kepada dunia luar. Yang paling penting adalah seluruh masyarakat indonesia yang berdomisili di Indonesia harus menjaga, melestarikan, mengembangkan terhadap kekayaan milik Indonesia. Dan mayarakat indonesia jangan pernah mau di bodohi dengan negara luar. Serta jangan pernah mau bahkan menerima nasib saja kalau memang kekayaan kita diambil bahkan diakui / dipatenkan dengan negara lain. Jangan ada kalimat itu. Kita harus menjaga dan melindungi kekayaan kita. Karena kekayaan tersebut yang membuat kita satu dan luar biasa spesial di mata negara lain. Serta pemerintah pun mampu mempunyai Hukum yang lebih terpercaya serta konsisten apabila terjadi pelanggaran. Dan pemerimah pun harus tanggap. Apabila ada terjadi pelanggaran hak cipta, hukum tentang HAKI di Indonsia pun harus berjalan sesuai kaedah – kaedah yang ada. Serta pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Cipta. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia. Dan Bagi masyarakat pun harus diberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang – undang ( Hukum ) HAKI yang berlaku di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan dalam melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Hak Cipta.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi : www.kompas.com
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
2. HAK MEREK
Ada 2 kasus yang saya sajikan dalam hak merek, yaitu :
1) Kasus Buddha Bar, Pelecehan Agama dan Pelanggaran Usaha
Senin, 3 Agustus 2009 | 11:46 WIB
TERKAIT:
a) Soal Budha Bar, DPRD Panggil Empat SKPD
b) Umat Budha Kembali Protes Buddha-Bar
c) Ketua DPRD DKI: Buddha Bar Harus Ditutup
d) AMB: Kami Tak Ingin Ada Bar Bernama Agama
e) Jangan Komersialkan Nama dan Lambang Religius
JAKARTA, KOMPAS.com — Umat Buddha menilai kasus Buddha Bar (BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha.
"Yang jelas, sikap kami menentang berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam Buddha Bar," kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia (Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8).
Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No 15/2001 tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
Kedua, bertentangan dengan UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. "Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997," ungkap Mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung jawab pemerintah. "Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll," paparnya. Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.
Tanggapan :
Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya. Yang saya lihat dari kasus di atas adalah ”Seseorang yang terlalu mencintai agamanya, dan menganggap bahwa simbol – simbol agamanya dibuat merek atas produk/tempat yang ia jual/dirikan dapat membuat dia bisa mendapatkan keuntungan serta mendapatkan pelanggan yang satu iman / agama dengannya” . Namun, ia sedikit menyimpang. Dikarenakan sebagian masyarakat di Indonesia terlalu ”risih” atas penamaan produk / tempat yang membawa unsur agama. Karena sebagian masyarakat berpendapat bahwa agama itu adalah suatu keyakinan yang sangat sakral. Sehingga apabila ada masyarakat yang memberikan merek terhadap produk/tempat yang ia jual, akan mengundang masyarakat lain untuk melecehkan agama. Apalagi tempat – tempat yang memang dianggap ”nakal”, kemudian di beri merek simbol – simbol agama, masyarakat Indonesia akan marah dan kecewa terhadap pendiri tempat tersebut. Jadi kita sebagai masyarakat Indonesia harus saling mengerti dan saling bertoleransi dalam hal agama. Jangan pernah membawa agama dalam kehidupan bersosialisasi karena itu akan membuat perbedaan yang terlalu besar dan jangan menganggap agamanya terlalu besar dan berkuasa. Karena semua makhluk hidup ini sama di mata Tuhan Yang Maha Esa. Dan hukum di Indonesia pun harus mampu menetralisasikan keadaan ini. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan keributan atas kejadian ini. Dan masyarakat indonesia pun harus mendapatkan penyuluhan tentang hukum – hukum yang ada di Indonesia mengenai HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL agar masyarakat di Indonesia mempunyai pengetahuan tentang undang – undang mengenai HAKI, bagaimana cara masyarakat membuat merek yang sesuai dengan kaidahnya. Dengan begitu hukum di Indonesia tentang hak merek tidak dianggap lemah oleh masyarakatdan mereka tidak akan melakukan kesalahan dalam untuk melakukan perbuatan yang berkaitan dengan Hak Merek seseorang. Namun dari pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Merek. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi : www.kompas.com
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
2) Kasus Merek “Holland Bakery”
Duduk perkaranya adalah sebagai berikut, DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, didakwa melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa, yaitu Holland Bakery. PT. MCR adalah pemegang merek Holland Bakery yang terdapat gambar kincir angin, dan terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 260637 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 28 Juni 1990 untuk jenis barang/jasa kelas produk 30, yaitu makanan, roti dan kue-kue. Sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto adalah pemilik merek Holland Bakery disertai gambar bunga tulip untuk usaha jasa café/rumah makannya di Yogyakarta. Merek tersebut juga telah terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 317559 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 21 November 1994 untuk kelas barang/jasa 43, yaitu jasa-jasa di bidang penyediaan makanan dan minuman, bar, kedai kopi (café), kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan (snack bar), warung kopi (coffee shop), jasa boga rumah makan (catering), jasa ruang bersantai untuk minum cocktail.
Mengetahui mereknya digunakan pihak lain, PT. MCR melaporkan Kiatanto ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan dalam Putusan No. 26/Pid.B/2002/PN.YK bahwa terdakwa DR. Drs. FX Kiatanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa. Namun demikian Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu terdakwa, DR. Drs. FX Kiatanto dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 26/PID.B/2000/PN.YK diputuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi dinyatakan bukan sebagai tindak pidana sehingga dibebaskan dari tuntutan hukum. Pendapat hakim tersebut dapat dipahami secara formal, karena telah sesuai dengan rumusan delik dalam undang-undang. Akan tetapi hakim telah mengabaikan suatu landasan penting dalam dunia usaha, yaitu kejujuran dan ‘itikad baik’. Sebenarnya seluruh bukti-bukti sudah dapat memberikan gambaran adanya upaya peniruan tersebut, namun Majelis Hakim tetap mempertahankan kebenaran format. Dalam Pasal 10 bis Konvensi Paris dinyatakan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan honest practice in industrial and commercial matters dianggap sebagai perbuatan persaingan tidak jujur. Yurisprudensi terkenal yang mengedepankan unsur adanya ‘itikad buruk’ seharusnya juga dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, sebagaimana dalam perkara merek Tancho.
Selain pada kasus merek Tancho maupun pada merek Playboy, keduanya hanyalah sebagian kecil dari contoh-contoh kasus pembajakan merek. Para pendaftar (pembajak) merek tersebut jelas tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek. Tujuan pendaftaran tersebut tidak lain adalah untuk mendompleng ketenaran merek yang sudah terkenal. Memang, perlindungan merek pada prinsipnya bersifat teritorial meski demikian bukan berarti bahwa tidak ada lagi perlindungan bagi pemilik merek yang sebenarnya. Keputusan Mahkamah Agung tersebut untuk memenangkan kasus Tancho adalah hal yang sangat tepat dan merupakan terobosan baru dalam perlindungan merek karena telah sesuai dengan Pasal 4 UU Merek , yaitu merek tidak dapat didaftarkan atas dasar Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Tanggapan :
Saya berpendapat tentang kasus ini adalah betapa lemahnya dunia keadilan di lingkungan masyarakat Indonesia. Disini Pihak PT. Mustika Citra Rasa yang dirugikan, dikarenakan merek barang yang ia jual sama dengan merek DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, walaupun produk yang mereka ( kedua belah pihak ) berbeda. PT. Mustika Citra Rasa memproduksi kue,dll sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto memproduksi cafe. Tetapi namanya hukum ya tetap hukum. Hukum bilang apabila ada yang menjiplak merek perusahaan lain akan dikenakan sanksi. Namun hakim yang menangani masalah ini tidak memberikan sanksi, malah memberikan pembebasan kepada DR. Drs. F.X. J. Kiatanto. Majelis Hakim menyatakan bahwa ”Holland Bakery” yang dimiliki oleh DR. Drs. F.X. J. Kiatanto tersebut sudah berdasarkan rumusan yang sudah terdapat dalam Undang – undang. Walaupun produk yang dijual berbeda, namun nama / merek nya sama, sehingga harus ditindak lanjuti. Ini merupakan gambaran kecil terhadap hukum HKI yang terlalu lemah. Kita sebagai masyarakat harus lebih peduli terhadap keseriusan dan ketegasan undang – undang. Jangan dianggap remeh atau bahkan menganggap sanksi – sanksi yang telah dibuat itu terlalu gampang untuk dilanggar. Dari pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Merek. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia.
Karena dengan tidak demikian akan membuat masyarakat lain untuk berbuat nakal yaitu seringnya mereka menjiplak merek – merek punya orang lain tanpa batas dan mereka akan menganggap kualitas hukum di Indonesia adalah lemah.Sehingga Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi : www.kompas.com
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
1. Kasus Hak Cipta :
Kompas.com
Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB
DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.
"Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing," kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. "Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari," kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Tanggapan :
menurut pengamatan saya bahwa masyarakat di Indonesia ini semakin aneh, bingung, bahkan sudah tidak peduli dengan sekelilingnya yang terlalu kejam untuk menangani masalah Hak Cipta. Terutama Hak Cipta milik negaranya sendiri, yaitu Indonesia. Ada masyarakat yang peduli, namun ada juga masyarkat yang tidak peduli. Bahkan para petinggi – petinggi negara banyak yang tidak peduli. Mereka mendengar namun acuh bahkan tak mau melihat dan mau mendengar tentang kepunyaan negaranya yang telah diakui oleh negara lain. Atau mereka mendengar namun mereka nggak mau berurusan dengan negara lain karena negara luar sana sangat berpengaruh dalam hidup keduniaannya. Tetapi bukan salah para petinggi negara juga, dan kita juga jangan terlalu sering untuk bernegative thingking dengan petinggi negara tersebut, siapa tahu diantara mereka banyak yang peduli bahkan mereka lagi berusaha untuk menyelamatkan HAK CIPTA kepunyaan baik barang maunpun non barang yang dimiliki oleh negara tercinta kita ini, yaitu Indonesia. Kita juga sebagai masyarakat Indonesia harus lebih peka bahkan lebih aktif dalam menyelesaikan masalah tentang pemberian Hak Cipta kepada barang – barang milik negara. Yang saya tangkap dalam kasus diatas, bahwa Kurangnya koordinasi masyarakat indonesia dengan para – para petinggi negara yang mengurus tentang kekayaan apa saja yang dimiliki Indonesia dari yang masih ada bahkan sampai kekayaan yang sudah tidak ada lagi di tangan Bangsa Indonesia. Namun demikian, kita sebagai masyarakat Indonesia yang demokratis dan kritis. Kita tidak boleh langsung setuju dan langsung percaya tentang argumen yang telah diberikan oleh para pemerintah. Kita juga pasti punya sejarah bahkan orangtua kita pasti lebih mengenal bahkan lebih mengerti tentang kekayaan apa saja yang memang milik Indonesia. Setelah kita tahu apa saja yang memang punya negara indonesia, kita sebagai masyarakat harus lebih menjaga, memperkenalknan pada dunia tentang kekayaan kita sebagai bangsa indonesia. Kekayaan itu bisa berupa rumah adat, makanan daerah, lagu – lagu daerah, tarian, alat musik, pakaian daerah, simbol – simbol daerah, dan kekayaan lain yang dimiliki oleh daerah – daerah yang berdomisili di Indonesia. Kita sebagai masyarakat harus lebih mengenal dan lebih memahami kekayaan apa saja yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga negara lain tidak boleh mengakui secara sembarangan kekayaaan kita tersebut adalah miliknya. Itu sebagai pandangan masyarakat. Dan bagi para pemerintah, pemerintah harus lebih ketat dalam hal hukum serta perundang – undangan mengenai tentang hak kekayaan bangsa indonesia. Pemerintah juga harus mengabadikan kekayaan kita ini agar ada bukti bahwa kekayaan yang sedang kita rebutkan itu adalah milik kita. Pemerintah juga harus memberikan status kepada kekayaan bangsa Indonesia agar ada masyarakat luas menjadi tahu bahwa itu memang milik kita. Pemerintah juga memberikan sarana, baik materi maupun non materi kepada pihak yang menjaga, melestarikan, mengembangkan, memperkenalkan kekayaan kita kepada dunia luar. Yang paling penting adalah seluruh masyarakat indonesia yang berdomisili di Indonesia harus menjaga, melestarikan, mengembangkan terhadap kekayaan milik Indonesia. Dan mayarakat indonesia jangan pernah mau di bodohi dengan negara luar. Serta jangan pernah mau bahkan menerima nasib saja kalau memang kekayaan kita diambil bahkan diakui / dipatenkan dengan negara lain. Jangan ada kalimat itu. Kita harus menjaga dan melindungi kekayaan kita. Karena kekayaan tersebut yang membuat kita satu dan luar biasa spesial di mata negara lain. Serta pemerintah pun mampu mempunyai Hukum yang lebih terpercaya serta konsisten apabila terjadi pelanggaran. Dan pemerimah pun harus tanggap. Apabila ada terjadi pelanggaran hak cipta, hukum tentang HAKI di Indonsia pun harus berjalan sesuai kaedah – kaedah yang ada. Serta pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Cipta. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia. Dan Bagi masyarakat pun harus diberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang – undang ( Hukum ) HAKI yang berlaku di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan dalam melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Hak Cipta.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi : www.kompas.com
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
2. HAK MEREK
Ada 2 kasus yang saya sajikan dalam hak merek, yaitu :
1) Kasus Buddha Bar, Pelecehan Agama dan Pelanggaran Usaha
Senin, 3 Agustus 2009 | 11:46 WIB
TERKAIT:
a) Soal Budha Bar, DPRD Panggil Empat SKPD
b) Umat Budha Kembali Protes Buddha-Bar
c) Ketua DPRD DKI: Buddha Bar Harus Ditutup
d) AMB: Kami Tak Ingin Ada Bar Bernama Agama
e) Jangan Komersialkan Nama dan Lambang Religius
JAKARTA, KOMPAS.com — Umat Buddha menilai kasus Buddha Bar (BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha.
"Yang jelas, sikap kami menentang berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam Buddha Bar," kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia (Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8).
Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No 15/2001 tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
Kedua, bertentangan dengan UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. "Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997," ungkap Mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung jawab pemerintah. "Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll," paparnya. Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.
Tanggapan :
Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya. Yang saya lihat dari kasus di atas adalah ”Seseorang yang terlalu mencintai agamanya, dan menganggap bahwa simbol – simbol agamanya dibuat merek atas produk/tempat yang ia jual/dirikan dapat membuat dia bisa mendapatkan keuntungan serta mendapatkan pelanggan yang satu iman / agama dengannya” . Namun, ia sedikit menyimpang. Dikarenakan sebagian masyarakat di Indonesia terlalu ”risih” atas penamaan produk / tempat yang membawa unsur agama. Karena sebagian masyarakat berpendapat bahwa agama itu adalah suatu keyakinan yang sangat sakral. Sehingga apabila ada masyarakat yang memberikan merek terhadap produk/tempat yang ia jual, akan mengundang masyarakat lain untuk melecehkan agama. Apalagi tempat – tempat yang memang dianggap ”nakal”, kemudian di beri merek simbol – simbol agama, masyarakat Indonesia akan marah dan kecewa terhadap pendiri tempat tersebut. Jadi kita sebagai masyarakat Indonesia harus saling mengerti dan saling bertoleransi dalam hal agama. Jangan pernah membawa agama dalam kehidupan bersosialisasi karena itu akan membuat perbedaan yang terlalu besar dan jangan menganggap agamanya terlalu besar dan berkuasa. Karena semua makhluk hidup ini sama di mata Tuhan Yang Maha Esa. Dan hukum di Indonesia pun harus mampu menetralisasikan keadaan ini. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan keributan atas kejadian ini. Dan masyarakat indonesia pun harus mendapatkan penyuluhan tentang hukum – hukum yang ada di Indonesia mengenai HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL agar masyarakat di Indonesia mempunyai pengetahuan tentang undang – undang mengenai HAKI, bagaimana cara masyarakat membuat merek yang sesuai dengan kaidahnya. Dengan begitu hukum di Indonesia tentang hak merek tidak dianggap lemah oleh masyarakatdan mereka tidak akan melakukan kesalahan dalam untuk melakukan perbuatan yang berkaitan dengan Hak Merek seseorang. Namun dari pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Merek. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi : www.kompas.com
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
2) Kasus Merek “Holland Bakery”
Duduk perkaranya adalah sebagai berikut, DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, didakwa melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa, yaitu Holland Bakery. PT. MCR adalah pemegang merek Holland Bakery yang terdapat gambar kincir angin, dan terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 260637 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 28 Juni 1990 untuk jenis barang/jasa kelas produk 30, yaitu makanan, roti dan kue-kue. Sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto adalah pemilik merek Holland Bakery disertai gambar bunga tulip untuk usaha jasa café/rumah makannya di Yogyakarta. Merek tersebut juga telah terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 317559 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 21 November 1994 untuk kelas barang/jasa 43, yaitu jasa-jasa di bidang penyediaan makanan dan minuman, bar, kedai kopi (café), kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan (snack bar), warung kopi (coffee shop), jasa boga rumah makan (catering), jasa ruang bersantai untuk minum cocktail.
Mengetahui mereknya digunakan pihak lain, PT. MCR melaporkan Kiatanto ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan dalam Putusan No. 26/Pid.B/2002/PN.YK bahwa terdakwa DR. Drs. FX Kiatanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa. Namun demikian Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu terdakwa, DR. Drs. FX Kiatanto dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 26/PID.B/2000/PN.YK diputuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi dinyatakan bukan sebagai tindak pidana sehingga dibebaskan dari tuntutan hukum. Pendapat hakim tersebut dapat dipahami secara formal, karena telah sesuai dengan rumusan delik dalam undang-undang. Akan tetapi hakim telah mengabaikan suatu landasan penting dalam dunia usaha, yaitu kejujuran dan ‘itikad baik’. Sebenarnya seluruh bukti-bukti sudah dapat memberikan gambaran adanya upaya peniruan tersebut, namun Majelis Hakim tetap mempertahankan kebenaran format. Dalam Pasal 10 bis Konvensi Paris dinyatakan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan honest practice in industrial and commercial matters dianggap sebagai perbuatan persaingan tidak jujur. Yurisprudensi terkenal yang mengedepankan unsur adanya ‘itikad buruk’ seharusnya juga dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, sebagaimana dalam perkara merek Tancho.
Selain pada kasus merek Tancho maupun pada merek Playboy, keduanya hanyalah sebagian kecil dari contoh-contoh kasus pembajakan merek. Para pendaftar (pembajak) merek tersebut jelas tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek. Tujuan pendaftaran tersebut tidak lain adalah untuk mendompleng ketenaran merek yang sudah terkenal. Memang, perlindungan merek pada prinsipnya bersifat teritorial meski demikian bukan berarti bahwa tidak ada lagi perlindungan bagi pemilik merek yang sebenarnya. Keputusan Mahkamah Agung tersebut untuk memenangkan kasus Tancho adalah hal yang sangat tepat dan merupakan terobosan baru dalam perlindungan merek karena telah sesuai dengan Pasal 4 UU Merek , yaitu merek tidak dapat didaftarkan atas dasar Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Tanggapan :
Saya berpendapat tentang kasus ini adalah betapa lemahnya dunia keadilan di lingkungan masyarakat Indonesia. Disini Pihak PT. Mustika Citra Rasa yang dirugikan, dikarenakan merek barang yang ia jual sama dengan merek DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, walaupun produk yang mereka ( kedua belah pihak ) berbeda. PT. Mustika Citra Rasa memproduksi kue,dll sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto memproduksi cafe. Tetapi namanya hukum ya tetap hukum. Hukum bilang apabila ada yang menjiplak merek perusahaan lain akan dikenakan sanksi. Namun hakim yang menangani masalah ini tidak memberikan sanksi, malah memberikan pembebasan kepada DR. Drs. F.X. J. Kiatanto. Majelis Hakim menyatakan bahwa ”Holland Bakery” yang dimiliki oleh DR. Drs. F.X. J. Kiatanto tersebut sudah berdasarkan rumusan yang sudah terdapat dalam Undang – undang. Walaupun produk yang dijual berbeda, namun nama / merek nya sama, sehingga harus ditindak lanjuti. Ini merupakan gambaran kecil terhadap hukum HKI yang terlalu lemah. Kita sebagai masyarakat harus lebih peduli terhadap keseriusan dan ketegasan undang – undang. Jangan dianggap remeh atau bahkan menganggap sanksi – sanksi yang telah dibuat itu terlalu gampang untuk dilanggar. Dari pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Merek. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia.
Karena dengan tidak demikian akan membuat masyarakat lain untuk berbuat nakal yaitu seringnya mereka menjiplak merek – merek punya orang lain tanpa batas dan mereka akan menganggap kualitas hukum di Indonesia adalah lemah.Sehingga Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya.
Terima kasih. Mohon maaf apabila terdapat kata – kata yang salah
Refrensi : www.kompas.com
Nama : Claudia Paskah RS
Kelas : 2EB01
NPM : 21209225
Langganan:
Postingan (Atom)